Pemasok Sawit Ditahan, Diduga Tak Setor PPN hingga Rugikan Negara Rp 23 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:02:36 WIB
SAB ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

PEKANBARU (RA) - Seorang pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial SAB ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. Dia diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi penjualan sawit, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara hingga menyebabkan kerugian sedikitnya Rp 23 miliar.

Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, Kamis (29/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan SAB sebelumnya telah ditahan oleh pihak DJP pada Rabu (28/10/2026). Setelah pelimpahan, kejaksaan kembali menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.

"Hari ini langsung dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk saat ini, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," kata Mey Ziko.

Mey menyebut jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

SAB disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Riau, Anang Anggarjito, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan usaha pemasokan TBS kelapa sawit yang dijalankan SAB secara pribadi di wilayah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Menurut Anang, dugaan pelanggaran terjadi pada periode Januari hingga Desember 2022. Dalam periode tersebut, SAB diduga memungut PPN dari transaksi penjualan sawit, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara.

"Nilai kerugiannya menurut perhitungan kita paling kecil Rp 23 miliar," ungkap Anang.

Anang mengatakan DJP Riau telah melakukan sejumlah upaya persuasif sebelum membawa perkara tersebut ke ranah pidana. Upaya itu meliputi pengawasan, pemberian imbauan, hingga konseling kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Namun, upaya tersebut dinilai belum mendapat tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. DJP pun melanjutkan penanganan perkara melalui proses hukum.

"Kalau kita bicara pemidanaan, ini adalah proses yang paling akhir dalam proses penerimaan pajak," katanya.

Anang menegaskan, SAB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan dalam kapasitasnya sebagai pelaku usaha secara pribadi.
 

Terkini

Terpopuler