RIAU (RA) - Polda Riau bersama jajaran polres menangani 61 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.394,55 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di Riau.
"Puluhan perkara tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau," kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 kasus. Namun, dari sisi luas lahan terbakar, Pelalawan mencatat angka tertinggi, yakni 2.507,1 hektare.
"Untuk Pelalawan, luas lahan yang terbakar mencapai 2.507,1 hektare," ujarnya.
Selain itu, Polres Indragiri Hilir menangani 10 perkara dengan luas lahan terbakar 73,5 hektare. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas lahan 48,64 hektare.
Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV juga menangani langsung empat perkara dengan luas lahan terbakar 152,71 hektare.
Wilayah lain yang turut menangani perkara karhutla meliputi Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Dari total 61 perkara, tujuh kasus masih dalam tahap penyidikan. Sebanyak 24 perkara telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian, 11 perkara berada pada tahap P19, yakni berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi. Sementara itu, 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
"Penanganan perkara ini adalah komitmen kami. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengendalikan karhutla di Provinsi Riau," tegas Ade.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli di daerah rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Polisi juga memasang plang peringatan di lokasi yang pernah terbakar untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar," tuturnya.