Paripurna PAW Dasrianto Hampir Tempur, Walikota Tak Ikut Campur

Senin, 24 September 2012 | 09:14:00 WIB
Partai Gerindra

PEKANBARU (RA) - Penyampaian hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) terhadap pencopotan dan pergantian antara waktu (PAW) Dasrianto dari jabatannya selaku anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 dari DPP Gerindra dilakukan bersamaan saat paripurna penyampaian draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru tahun 2012 yang berlangsung pada Senin (24/9) di ruang paripurna gedung DPRD Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.

Wakil Ketua Badan kehormatan DPRD Pekanbaru, Roni Amril setelah penyampaian RAPBD ingin menyampaikan hasil pemeriksaan BK tentang proses PAW Dasrianto, tiba-tiba Anggota DPRD lainnya yang berasal dari fraksi Partai Demokrat, Firdaus Basyir langsung melakukan instruksi kepada Pimpinan Sidang, yakni Desmianto agar penyampaian hasil BK tidak dibacakan secara terbuka dalam rapat paripurna yang dihasiri walikota, melainkan dalam rapat paripurna tertutup interen DPRD Pekanbaru.

Padahal, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru, pembacaan hasil pemeriksaan BK terhadap pemecatan Dasrianto dari partainya dan proses PAW dilakukan bersamaan dalam sidang paripurna penyampaian RAPBD oleh Pemko Pekanbaru. Sehingga protes kembali dilakukan oleh anggota DPRD lainnya, dan mereka meminta agar paripurna permasalahan Dasrianto yang telah dipecat oleh DPP Partai Gerindra tetap dilakukan sesuai dengan hasil keputusan Banmus yang telah diagendakan.

Perseteruan tersebut terus berlangsung hingga pimpinan rapat, Desmianto mengambil keputusan untuk melakukan skor selama lima menit. Melihat kondisi dalam ruangan rapat paripurna DPRD tersebut yang saling bertentangan, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT merasa serba salah dan akhirnya meninggalkan ruangan. Ketika dikonfirmasi, Firdaus juga enggan berkomentar. "Itukan internal dari DPRD Pekanbaru, karena anggota DPRD lainnya meminta agar paripurna dilakukan tertutup, maka kita harus keluar terlebih dahulu, sampai saat ini belum ada keputusannya," kata Walikota yang ditemui di luar ruang sidang paripurna.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Said Usman menyampaikan bahwa tadinya memang ada sedikit perbedaan pendapat masalah penyampaian hasil BK dalam Rapat Paripurna, namun itu semua sudah diselesaikan dengan baik oleh pimpinan DPRD Pekanbaru.

"Kita juga sangat menyayangkan kondisi ini terjadi dalam rapat paripurna, padahal sebelumnya pembicaraan ini sudah disampaikan dalam Banmus, BK dan juga tingkat pimpinan. Namun, saudara Firdaus Basyir jarang mengikuti rapat maka dirinya tidak tahu kalau ada pembacaan kasus Dasrianto di dalam Paripurna, sehingga terjadilah miss komunikasi di sini," terangnya.

Meski demikian, seluruh mekanisme dari awal sampai laporan di dalam paripurna sudah diselesaikan oleh BK, saat ini hanya menuggu kerja dari pimpinan untuk meneruskannya kepada KPU Pekanbaru, Walikota dan Gubernur untuk pengajuan PAW Dasrianto. Sebab, dalam undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa seorang anggota Dewan dapat dilakukan PAW jika mengundurkan diri dari anggota DPRD, meninggal dunia, mendapatkan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan dicabut keanggotannya dari partai.

"Dalam hal ini, Dasrianto sudah dicabut keanggotanya dari Partai Gerindra dan BK juga sudah melakukan konfirmasi langsung kepada DPP Gerindra dan mereka membenarkan, meskipun begitu BK tidak dapat mengeluarkan surat pemecatan terhadap Dasrianto, sebab yang berhak memberhentikan adalah KPU Pekanbaru, Walikota dan Gubernur," paparnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto menyatakan bahwa paripurna terhadap Dasrianto sudah dibacakan oleh BK secara tertutup, hasil ini akan disampaikan beberapa hari ke depan ke KPU, selanjutnya DPRD menyerahkan sepenuhnya mekanisme PAW kepada KPU, apakah dapat ditindak lanjuti atau tidak. Sebab, selain DPRD yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut, KPU Kota Pekanbaru juga harus dilibatkan.

"Seharusnya, DPD Gerindra Kota Pekanbaru setelah mengirimkan surat ke DPRD, mereka juga harus memberikan tebusan surat kepada KPU, Walikota dan Gubernur sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut. Karena DPRD tentu tidak saja mengurusi masalah Dasrianto, masih banyak agenda yang harus diselesaikan, jika memang Dasrianto telah dicopot sebagai kader Gerindra maka DPP, DPD dan DPC Gerindra mestinya juga dapat melaporkan ini langsung ke KPU Pekanbaru, artinya setelah dilaporkan ini maka mereka juga akan berkerja dan tidak perlu memakan waktu lama untuk menunggu hasil keputusan BK DPRD Pekanbaru," tutupnya. (rik)

Terkini

Terpopuler