PEKANBARU (RA) - Oknum anggota Polri berinisial WP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian ibu kandungnya, Farida Hanum (64), di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. WP kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
WP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik. Ancaman pidana tersebut juga dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais membenarkan penetapan tersangka dan penahanan WP. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Raja Kosmos.
Dia mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Masih penyidikan," tegasnya.
WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Penyidik menyebut ancaman pidana terhadap tersangka mencapai 15 tahun penjara dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Di tengah proses penyidikan, kondisi kejiwaan WP turut menjadi perhatian. Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat sebelumnya mengungkapkan bahwa WP memiliki riwayat skizofrenia dan sedang menjalani observasi oleh tim medis.
Arman menegaskan proses pidana terhadap WP tetap berjalan bersamaan dengan pemeriksaan kondisi kejiwaannya. Selain itu, Polda Riau akan memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap WP.
Jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, WP terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pidananya tetap kita ajukan. Tergantung dari nanti pengadilan, kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya," ujar Arman.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau AKBP dr. Parluhutan Sitindaon menjelaskan WP tercatat memiliki riwayat skizofrenia sejak 2019.
Namun, riwayat tersebut belum cukup untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan WP ketika peristiwa terjadi. Pemeriksaan untuk kepentingan visum psikiatri masih berlangsung.
Hasil observasi dan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi tersangka untuk mendukung proses hukum.
Riwayat gangguan kejiwaan tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Penilaiannya harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, seorang saksi merasa curiga terhadap perkataan dan perilaku WP. Setelah WP meninggalkan rumah, saksi bersama warga memeriksa kondisi korban.
Farida kemudian ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Korban sudah tidak bernyawa dengan ceceran darah di sekitar tubuh dan pakaiannya.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian mengamankan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit, setelah memperoleh informasi dari seorang sopir travel.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau bergagang hijau dan pisau lipat yang terdapat bercak darah. Polisi juga mengamankan tas ransel hitam, tas tangan, serta perhiasan milik korban.
Jenazah Farida telah diautopsi. Sementara itu, sejumlah barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.