Oditurat Militer Pekanbaru Musnahkan 150 Pil Ekstasi dan 24 Gram Sabu dari 12 Kasus

Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:13:44 WIB
Pemusnahan berlangsung di Aula Oditurat Militer I-03 Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).

PEKANBARU (RA) - Oditurat Militer (Otmil) I-03 Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sepanjang 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 150 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 24 gram, dan dua unit telepon genggam.

Pemusnahan berlangsung di Aula Oditurat Militer I-03 Pekanbaru, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan militer sekaligus bentuk pelaksanaan penegakan hukum terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) I-03 Pekanbaru, Letkol Chk Beni Kurniawan, mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Seperti kita ketahui, pelaksanaan eksekusi barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan militer yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht-red) terhadap barang-barang yang telah ditetapkan statusnya untuk dilakukan tindakan eksekusi oleh Oditurat Militer melalui pengembalian, pemusnahan, dan pelelangan,” ujar Beni, Rabu (28/10/2026).

Beni menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara yang telah selesai diproses melalui mekanisme peradilan. Berdasarkan putusan pengadilan, barang-barang tersebut ditetapkan untuk dirampas guna dimusnahkan.

Selain pil ekstasi dan sabu-sabu, terdapat pula dua unit telepon genggam yang masuk dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan.

Menurut Beni, pelaksanaan eksekusi barang bukti harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut, kegiatan tersebut berpedoman pada Putusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Petunjuk Teknis Eksekusi Barang Bukti di Lingkungan Oditurat Militer.

“Kegiatan eksekusi barang bukti di lingkungan Oditurat Militer harus dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Beni menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif setelah suatu perkara diputus pengadilan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan barang-barang ilegal tidak kembali disalahgunakan.

Khusus untuk barang bukti narkotika, seperti ekstasi dan sabu-sabu, pemusnahan dilakukan sesuai putusan pengadilan agar barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang-barang ilegal yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus untuk kepastian hukum,” ungkapnya.

Ia berharap, pelaksanaan eksekusi barang bukti secara tertib dan sesuai prosedur dapat mendukung penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.

Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penanganan perkara dan putusan pengadilan, tetapi juga mencakup tindak lanjut terhadap barang bukti yang telah ditetapkan status hukumnya.

Selain memusnahkan barang bukti, Otmil I-03 Pekanbaru juga merencanakan eksekusi terhadap sejumlah barang bukti melalui mekanisme pelelangan.

Beni mengatakan, proses pelelangan direncanakan berlangsung pada awal November 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjungpinang.

Barang bukti yang direncanakan dilelang terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.

“Mungkin nanti di awal bulan kita akan mengadakan pelelangan, tapi pelelangannya di KPKNL Tanjungpinang. Ada dua unit motor dan satu unit mobil,” jelasnya.

Beni menambahkan, mekanisme pengembalian, pemusnahan, maupun pelelangan barang bukti dilaksanakan berdasarkan status hukum yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan tugas Otmil I-03 Pekanbaru.

Ia menilai, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum dan para pihak terkait yang telah bekerja sama dengan baik guna mendukung kepastian hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Terkini

Terpopuler