RIAU (RA) - Polda Riau menyiapkan 260 papan plang peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk dipasang di lokasi perkara dan kawasan rawan kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pembakaran lahan sekaligus mengingatkan masyarakat tentang ancaman hukum.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, kepolisian telah menangani 61 laporan polisi terkait karhutla dengan 65 tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 3.394 hektare.
Hal itu disampaikan Arman saat memimpin pelepasan pendistribusian plang peringatan karhutla di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).
"Sebanyak 260 papan plang ini terkait dengan 61 laporan polisi dengan 65 tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan. Luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 3.394 hektare," kata Arman.
Ia mengatakan, pemasangan plang akan diperluas ke kawasan rawan pembakaran lahan, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
"Akan kita pasang plang secara masif," tegasnya.
Berdasarkan data distribusi yang disampaikan, Pelalawan mendapat 76 plang, Bengkalis 48 plang, Indragiri Hilir 30 plang, dan Ditreskrimsus Polda Riau 24 plang.
Selanjutnya, Siak, Kepulauan Meranti, dan Kampar masing-masing mendapat 10 plang. Rokan Hilir mendapat delapan plang, Kuantan Singingi enam plang, Pekanbaru dan Rokan Hulu masing-masing empat plang, serta Dumai dua plang.
Arman menyebut, berdasarkan pemantauan kepolisian hingga kegiatan berlangsung, belum ditemukan titik api yang terindikasi sebagai karhutla di Riau. Sejumlah indikasi yang sebelumnya terpantau diketahui berasal dari cerobong asap setelah dilakukan pengecekan.
Meski demikian, personel gabungan tetap disiagakan untuk mengantisipasi kebakaran. Polda Riau terus berkoordinasi dengan TNI, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan.
Plang peringatan tersebut juga memuat informasi mengenai status kawasan, larangan aktivitas tertentu, dan ancaman hukuman. Arman menjelaskan, sejumlah lokasi berstatus status quo, sehingga aktivitas seperti penyemaian dan penanaman tidak boleh dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi berwenang.
Ia meminta masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas jika menemukan indikasi kebakaran.
"Kita akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum bersama pimpinan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.
Arman menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.