Eks Anggota DPRD Kampar Belum Hadir, 4 Tersangka Korupsi KUR Ditahan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:04:25 WIB
4 Tersangka Korupsi KUR Ditahan

KAMPAR (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang periode 2019–2023. 

Empat tersangka langsung ditahan, sementara mantan anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik, Selasa (27/10/2026).

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan penyelewengan penyaluran KUR yang ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp83,9 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, mengatakan kelima tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan penyelewengan penyaluran KUR secara bersama-sama.

"Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023," ujar Atmariadi.

Selain Irwan, penyidik menetapkan AN, AZ, NS, dan DP sebagai tersangka. Keempatnya memenuhi panggilan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Sementara itu, Irwan belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Kejari Kampar mengingatkannya agar kooperatif menjalani proses hukum.

"Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar," kata Atmariadi.

Kejari Kampar menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila Irwan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima.

Dalam perkara ini, AN disebut bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. AZ bertugas di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS di Kecamatan Koto Kampar Hulu. Adapun peran tersangka DP belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.

Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang semestinya membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan.

Sebelumnya, perkara korupsi KUR di BNI KCP Bangkinang juga menjerat lima terdakwa dari lingkungan perbankan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi sembilan tahun.

Andika Habli, pimpinan KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Sementara Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis enam tahun penjara.

Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini

Terpopuler