Pendaftaran Calon Ketua PWI Inhu Dibuka hingga 31 Oktober 2026, Ini Syaratnya

Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:30:00 WIB
Panitia Konferkab PWI Kabupaten Indragiri Hulu saat menemui pengurus PWI Riau di Pekanbaru.

INHU (RA) - Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Inhu pada 28-31 Oktober 2026.

Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Panitia mengingatkan seluruh anggota yang berminat maju agar memperhatikan jadwal dan melengkapi dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran.

Ketua Panitia Konferkab PWI Inhu, Kusdianto, didampingi Sekretaris Panitia Badrizal dan Ketua Steering Committee (SC) Ali Usman, menegaskan bahwa pendaftaran ditutup pada 31 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.

"Setelah batas waktu tersebut, panitia tidak lagi menerima pendaftaran," kata Kusdianto.

Kusdianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi Tahun 2026, setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan PWI Pusat.

Dukungan tersebut harus berasal dari Anggota Biasa PWI yang namanya tercantum dalam DPS Revisi di wilayah konferensi terkait. Dukungan juga wajib disampaikan secara tertulis dan akan dihitung setelah melalui proses verifikasi keabsahan.

"Dukungan tersebut harus berasal dari Anggota Biasa PWI yang namanya tercantum dalam DPS Revisi di wilayah konferensi terkait. Dukungan wajib disampaikan secara tertulis dan akan dihitung setelah melalui proses verifikasi keabsahan," ungkapnya.

Menurut Kusdianto, persyaratan pencalonan tidak hanya menyangkut dukungan anggota, tetapi juga status keanggotaan, kompetensi wartawan, dan pengalaman berorganisasi.

"Selain dukungan anggota, bakal calon harus memenuhi persyaratan keanggotaan, kompetensi wartawan dan pengalaman organisasi," ujarnya.

Panitia menetapkan sejumlah dokumen yang wajib diserahkan bakal calon Ketua PWI Inhu, yakni:

1. Formulir pendaftaran.
2. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI berwarna biru atau kartu Anggota Biasa.
3. Fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Surat keterangan dari perusahaan pers tempat bakal calon bekerja.

Selain melengkapi dokumen administrasi, bakal calon harus berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun dan minimal memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan jenjang Madya.

Bakal calon juga diwajibkan menyerahkan surat pernyataan bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), dengan pengecualian bagi pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan panitia.

Persyaratan lainnya, bakal calon tidak menjadi pengurus partai politik maupun anggota organisasi sejenis. Calon juga harus memenuhi ketentuan pengalaman berorganisasi di PWI sesuai AD/ART serta tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang mengakibatkan hilangnya hak untuk dipilih.

Panitia juga mewajibkan setiap bakal calon menyatakan kesediaan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI, peraturan organisasi, serta keputusan organisasi yang sah.

Penandatanganan pakta integritas turut menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Kusdianto menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan tahapan pencalonan berlangsung tertib dan transparan.

Panitia mengimbau anggota PWI Inhu yang berencana maju sebagai calon ketua agar mencermati seluruh ketentuan dan menyerahkan berkas sebelum pendaftaran ditutup pada 31 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.

Tags

Terkini

Terpopuler