Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu Jaringan Internasional, 5 Tersangka Diringkus

Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:18:00 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu Jaringan Internasional. (Foto: Taufik/riauaktual.com)

PEKANBARU (RA) - Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 34,9 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menaksir nilai barang bukti mencapai Rp 62,9 miliar.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang menjadi program prioritas Kapolri.

Menurutnya, pengungkapan dilakukan dalam rangka memutus jaringan peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Riau.

"Dari 34,9 kilogram ini kita nilai dengan rupiah sekitar Rp 62,9 miliar, dengan jiwa yang terselamatkan sekitar 175 ribu jiwa," kata Arman, Selasa (27/10/2026).

Arman menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Dalam upaya pemberantasan narkoba, Polda Riau juga bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan jalur masuk narkotika dari luar negeri, khususnya melalui wilayah pesisir timur Riau.

Menurutnya, wilayah Dumai dan Bengkalis menjadi perhatian karena memiliki jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang haram dari Malaysia.

"Riau ini merupakan pintu masuk narkoba, terutama dari Malaysia, dengan menggunakan beberapa pelabuhan yang ada di wilayah bagian timur Provinsi Riau, terutama di seputaran Dumai, Bengkalis, dan pesisir pantai," ujarnya.

Arman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika yang diungkap tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, yakni Riau, Medan, dan Sumatera Selatan.

Dia mengatakan pihaknya terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman sabu tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan di Malaysia.

"Kita sudah mendapatkan nama-nama yang akan kami dalami. Mudah-mudahan dari pihak mereka pun ada respons untuk menghentikan jalur keluar dari wilayah Malaysia, terutama di bagian barat Semenanjung Malaka," katanya.

Arman menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka yang telah diamankan. Polisi akan terus menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dia juga mengingatkan agar wilayah Riau tidak dijadikan sebagai pintu masuk maupun tempat pemasaran narkotika jaringan internasional.

"Saya tidak akan main-main. Mereka membentuk jalur laut dan darat, mereka merekrut orang, kita dijadikan korban sama mereka. Saya nyatakan perang khusus narkoba, tidak ada ampun," tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Polda Riau juga menyiapkan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan pelajar dan remaja, dari ancaman narkotika.

Arman mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk BNN Provinsi Riau, untuk menyusun langkah mitigasi dan edukasi di lingkungan sekolah.

Menurutnya, upaya pencegahan diperlukan agar generasi muda tidak menjadi sasaran peredaran maupun perekrutan oleh jaringan narkotika.

"Kita sudah menyiapkan skemanya, sistem bagaimana kita melakukan mitigasi untuk pencegahannya. Setelah membuat pemetaan terkait penindakan yang sudah dilakukan selama ini, kita akan melakukan mitigasi, terutama pencegahan," ujarnya.

Arman juga mengajak pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Riau.

Arman menegaskan pengungkapan sabu seberat 34,9 kilogram tersebut berbeda dengan pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Meski demikian, polisi masih mendalami jaringan yang diduga berada di Malaysia untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan di antara jalur-jalur peredaran tersebut.

Dia meminta masyarakat dan media memahami bahwa penyidik belum dapat membeberkan seluruh detail teknis pengungkapan karena proses pengembangan masih berlangsung.

"Pengungkapan narkoba ini berbeda dengan pidana yang lain. Saya berharap rekan-rekan maklum untuk teknis dan bagaimana pengungkapan ini, tidak perlu harus terlalu detail karena kita masih dalam proses pengembangan," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler