Oknum Kades di Inhu Ditangkap, Diduga Terbitkan Surat Tanah untuk Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 | 11:12:18 WIB
Oknum Kades di Inhu diamankan polisi.

INHU (RA) - Oknum Kepala Desa (Kades) Pesajian, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial M (49), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. M ditangkap bersama seorang pria berinisial ES (53), Senin (26/10/2026).

Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Kepala Seksi Humas Polres Inhu, Iptu Ade Asnal, mengatakan M diduga berperan dalam penerbitan dokumen tanah yang digunakan untuk mengklaim lahan di kawasan hutan. Sementara ES diduga memerintahkan pembukaan lahan menggunakan alat berat.

"Kedua tersangka sudah ditahan atas kasus perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit. Salah satu pelaku oknum kepala desa berinisial M," kata Ade.

Ade menjelaskan, M pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pesajian pada periode 2008–2013. Ia kembali menjabat pada 2025 hingga sekarang.

Kasus ini terungkap ketika tim patroli darat PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS) melakukan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan, tepatnya di Compartemen I 989.

Saat berada di lokasi, tim mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi. Setelah memeriksa sumber suara, petugas menemukan satu unit excavator yang digunakan untuk membuka lahan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Inhu untuk diproses secara hukum. Berdasarkan pemeriksaan terhadap operator excavator, penyidik memperoleh keterangan bahwa pembukaan lahan diduga dilakukan atas perintah ES, yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut.

"Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat dan pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan," ujar Ade.

Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Menurut Ade, ES mengaku mengklaim lahan tersebut berdasarkan transaksi jual beli pada 2008. Harga yang disebut dalam transaksi itu sebesar Rp3,5 juta per hektare, dengan nilai keseluruhan Rp280 juta.

Pada 2010, ES kemudian mengurus dokumen untuk lahan seluas sekitar 80 hektare kepada M yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pesajian.

Dari proses tersebut, diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil.

"Tersangka ES mengaku menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kades M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut," ungkap Ade.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menjual lahan serta pihak yang menerbitkan dokumen untuk mendasari klaim kepemilikan.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi dan penguasaan lahan.

Barang bukti tersebut meliputi empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan serta 17 persil SPST dengan nomor registrasi desa yang tercantum pada dokumen bertanggal 10 Juli 2010.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan modus perkara ini bermula dari penjualan lahan yang diklaim berada di kawasan hutan. Dokumen SPST diduga kemudian diterbitkan dan digunakan sebagai dasar untuk mengklaim serta menguasai lahan tersebut.

"Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar oleh ES untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga ditujukan bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit," tambah Ade.

Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen, serta keterkaitan perbuatan masing-masing tersangka dengan pembukaan lahan di kawasan hutan dalam konsesi PT CSSS.

Tags

Terkini

Terpopuler