DUMAI (RA) - Polsek Dumai Timur, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Jalan H.R. Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Seorang pria berinisial RY alias R (30) diamankan bersama 17 paket sabu dengan berat kotor 26,43 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (25/10/2026) sore. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Avanza.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman Bukit Gelanggang.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
"Pada Minggu sekitar pukul 17.17 WIB, petugas menemukan seorang pria sedang duduk di belakang pos keamanan Taman Bukit Gelanggang," demikian keterangan dalam rilis Polres Dumai, Senin (26/10/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dan dibungkus plastik kresek hitam. Barang tersebut diakui sebagai milik pria yang diamankan.
Polisi kemudian menggeledah mobil Toyota Avanza warna hitam yang dibawa RY.
"Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam berisi 13 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu," terangnya.
Penyelidikan berlanjut ke rumah RY di Jalan Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket diduga sabu, masing-masing satu paket besar dan satu paket sedang.
Petugas turut menyita satu unit timbangan digital serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu unit ponsel merek Realme, mobil Toyota Avanza beserta STNK dan kunci kendaraan, sendok pipet, dua mancis, tiga kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, plastik pembungkus, serta sejumlah wadah dan tas," ungkapnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu dan diamankan polisi berjumlah 17 paket dengan berat kotor sekitar 26,43 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RY dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau zat yang terkandung dalam sabu. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk amfetamina dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Selanjutnya, RY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, RY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.