SIAK (RA) - Satresnarkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial Z yang diduga menjadi kurir peredaran zat Etomidate di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dari tangan tersangka, polisi menyita 38 paket yang diduga berisi Etomidate.
Penangkapan dilakukan dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Pipa Caltex KM 4, Kelurahan Perawang, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan Z di pinggir jalan," ujar Benny, Rabu (21/10/2026).
Saat digeledah, polisi menemukan 38 paket yang diduga berisi Etomidate dalam kotak bertuliskan ‘SJ MORITZ’. Petugas juga menyita satu unit ponsel Xiaomi dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 2652 ABQ.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh paket tersebut dari pria berinisial PB. Polisi menyebut PB telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.
"Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran Etomidate ini," kata Benny.
Z diketahui merupakan warga Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Ia disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.