Warga Meranti Pandak Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Lahan ke Polresta Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:35:34 WIB
Warga Meranti Pandak Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Lahan ke Polresta.

PEKANBARU (RA) - Warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, mengadukan dugaan intimidasi dalam sengketa lahan yang telah mereka tempati selama 40 hingga 50 tahun ke Polresta Pekanbaru. 

Warga meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan memperjelas status tanah yang disengketakan.

Aduan itu disampaikan dalam audiensi bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang di Aula Kiambang, Polresta Pekanbaru, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi dan Aidil Amri serta perwakilan masyarakat.

Ketua RW 06 Kelurahan Meranti Pandak, Siswanto, mengatakan warga resah setelah muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan yang selama ini mereka tempati.

"Keluhan kami berkaitan dengan tanah-tanah masyarakat yang selama ini sudah ditempati 40 tahun, ada yang 50 tahun. Namun, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim lahan sehingga masyarakat kami gelisah," ujar Siswanto.

Dalam audiensi itu, Siswanto juga menyampaikan dugaan praktik mafia tanah dan keterlibatan oknum kepolisian dalam sengketa tersebut. Ia meminta dugaan itu ditelusuri secara menyeluruh.

Menurut Siswanto, warga merasa tertekan dalam proses penanganan perkara pertanahan. Ia mencontohkan seorang warga yang, menurut keterangannya, awalnya dipanggil sebagai saksi, tetapi kemudian disebut berstatus tersangka.

Warga juga mengaku keberatan dengan dugaan pernyataan dari oknum tertentu yang membuat mereka merasa tidak memiliki kesempatan mempertahankan hak atas tanah.

"Kami berharap intimidasi seperti ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai muncul lagi persoalan serupa sehingga masyarakat bisa tenang menjalani kehidupan," katanya.

Siswanto menyebut lahan yang dipersoalkan berada di Jalan Pesisir, tepatnya di seberang Pasar Bawah, Pekanbaru. Luas lahan yang disengketakan di wilayah RW 07 diperkirakan lebih dari 8 hektare, sedangkan di RW 06 sekitar 1,3 hektare.

Ia menduga persoalan bermula dari permintaan pembayaran per tahun kepada warga sekitar 2010. Menurutnya, pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan pengakuan status kepemilikan lahan.

Warga kini mempertanyakan asal-usul dan keabsahan dokumen yang digunakan pihak lain untuk mengklaim tanah tersebut. Mereka meminta dokumen pertanahan diperiksa agar status kepemilikan dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi aduan itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi warga. Masukan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum.

"Tuntutan masyarakat adalah memperbaiki kinerja kami dalam hal penegakan hukum. Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan segera kami tindak lanjuti," ujar Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan DPRD Pekanbaru, khususnya Komisi I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi terkait lainnya.

Pertemuan itu diharapkan dapat mempertemukan para pihak untuk mencari titik temu sekaligus memperjelas persoalan kepemilikan lahan yang dipermasalahkan warga.

"Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan lagi supaya semuanya ada titik temu," tutupnya.

Terkini

Terpopuler