DUMAI (RA) - Polsek Dumai Barat menangkap pria berinisial AP (30) yang diduga terlibat pencurian sejumlah barang dari sebuah rumah di Jalan Bukit Datuk Lama, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Barang yang hilang berupa satu set pendingin ruangan (AC) merek LG, bumper belakang mobil Mitsubishi Xpander, dan sebatang besi lipat. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial MS mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan AP ditangkap pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.48 WIB di Jalan Pepaya, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MS yang kehilangan sejumlah barang dari rumahnya," kata Zaini, Kamis (15/10/2026).
Pencurian itu diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban sedang berjaga di TK Negeri 01 Kota Dumai. Korban mendapat informasi dari ketua RT setempat bahwa rumahnya telah kemalingan.
Setelah kembali ke rumah, korban mendapati sejumlah barang telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedy Wahyudi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang mengarah kepada AP.
Petugas kemudian mencari keberadaan AP dan menangkapnya di Jalan Pepaya, Dumai Kota.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama tiga orang lainnya berinisial ES, AT, dan BDI," ungkap Zaini.
Menurut keterangan AP, barang-barang tersebut sempat diletakkan di pinggir jalan. Namun, saat hendak mengangkutnya, mereka diketahui warga sehingga melarikan diri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit outdoor AC merek LG, satu unit indoor AC merek LG, bumper belakang mobil berwarna hitam, selang AC berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BM 2231 HK.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tiga orang lainnya yang disebut dalam pemeriksaan awal.
Atas dugaan perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak.