Kabut Asap Kepung Pekanbaru, WALHI Soroti Lambannya Penegakan Hukum Korporasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:49:58 WIB
Kabut Asap Kepung Pekanbaru, WALHI soroti lambannya penegakan hukum korporasi.

PEKANBARU (RA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

WALHI menilai pemerintah masih lambat dalam melakukan penegakan hukum terhadap korporasi pemegang konsesi serta melindungi kelompok rentan dari dampak asap.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan kualitas udara di Pekanbaru memburuk drastis dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan data yang mereka pantau, konsentrasi PM2.5 pada 5 Oktober 2026 berada di angka 174 atau sekitar 88,5 µg/m³.

Namun, kondisi tersebut meningkat tajam. Pada 7 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 disebut mencapai 1.132 atau sekitar 642,5 µg/m³.

Menurut WALHI, kondisi tersebut sudah berada pada tingkat yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Dampak kabut asap juga mulai mengganggu berbagai aktivitas warga. Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 6-7 Oktober 2026 untuk jenjang PAUD hingga SMP.

Sebanyak 21 puskesmas juga disiagakan untuk menangani masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya kualitas udara.

Aktivitas penerbangan dan kegiatan masyarakat lainnya turut terdampak.

WALHI Riau menilai pemerintah tidak bisa hanya menyebut kabut asap yang menyelimuti Pekanbaru sebagai asap kiriman dari daerah lain.

“Karena ribuan titik panas tersebut mencerminkan penderitaan nyata warga akibat polusi udara,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Eko menyebut sepanjang 1 September hingga 6 Oktober 2026 terdapat 4.749 titik panas yang terdeteksi di wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Riau. Menurutnya, mayoritas titik panas tersebut berada di dalam atau berdekatan dengan konsesi perusahaan.

Karena itu, WALHI mendesak pemerintah menelusuri tanggung jawab korporasi pemegang izin apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.

Penanganan karhutla, kata Eko, tidak cukup hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Pemerintah juga harus memastikan proses penegakan hukum terhadap korporasi, pemulihan ekosistem gambut, serta evaluasi terhadap izin industri ekstraktif yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

WALHI Riau juga menyoroti kembali Akta Perdamaian Citizen Lawsuit (CLS) Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Pbr yang telah disahkan sekitar 10 tahun lalu.

Gugatan tersebut digagas Gerakan Riau Melawan Asap dengan tuntutan perbaikan tata kelola lingkungan serta perlindungan kesehatan masyarakat.

Namun, WALHI menilai implementasi kesepakatan tersebut masih lemah dan cenderung reaktif ketika kabut asap sudah terjadi.

Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH), Indra Jaya, mengatakan tiga pilar kesepakatan damai tersebut belum berjalan secara maksimal.

Menurutnya, ruang partisipasi masyarakat sipil untuk mengawasi pengelolaan lahan skala besar masih terbatas. Sementara itu, perlindungan kesehatan seperti tempat evakuasi, Rumah Oksigen dan kebijakan sekolah daring baru dilakukan ketika kualitas udara sudah berada pada level berbahaya.

“Kelemahan ini diperparah oleh buruknya tata kelola dan penegakan hukum di wilayah konsesi perusahaan,” ujar Indra.

Dia menyebut karhutla yang berulang di Riau telah menghanguskan sekitar 18.582,90 hektare lahan. Dari luasan tersebut, lebih dari 14.000 hektare disebut merupakan ekosistem gambut yang rentan terbakar.

Indra meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku perorangan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang paling mudah ditindak, sementara tanggung jawab pemegang izin atau pengelola lahan yang wilayahnya terbakar tidak ditelusuri secara serius,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah memastikan kawasan terdampak, terutama ekosistem gambut, dipulihkan setelah api berhasil dipadamkan.

Staf Advokasi YBLHI-LBH Pekanbaru, Resika Siboro, menilai lambannya respons tanggap darurat dan mitigasi asap lintas wilayah dalam karhutla 2026 menunjukkan masih lemahnya kesiapan pemerintah.

Menurut Resika, kondisi tersebut paling banyak memberikan dampak kepada masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan yang menghadapi beban domestik ganda.

“Penegak hukum tidak hanya tajam menangkap pelaku perorangan, melainkan harus berani menindak tegas serta mencabut izin korporasi yang abai menjaga arealnya,” ujar Resika.

Dia menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar regulasi untuk melakukan pengendalian karhutla.

Salah satunya Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Pergub Riau Nomor 9 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur pengendalian karhutla mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan pascakebakaran.

“Persoalan utamanya bukanlah ketiadaan regulasi di atas kertas, melainkan absennya tindakan nyata pemerintah di lapangan yang dapat diukur secara konkret serta diawasi langsung oleh publik secara terbuka,” katanya.

WALHI Riau mendesak pemerintah memperkuat pengawasan di wilayah rawan karhutla, khususnya kawasan konsesi perusahaan.

WALHI juga mengaitkan pengendalian karhutla dengan target Indonesia mencapai FOLU Net Sink 2030. Dalam keterangan tersebut disebutkan Provinsi Riau mencakup sekitar 5,7 juta hektare atau 65,58 persen wilayah intervensi utama, khususnya pada sektor ekosistem gambut.

WALHI meminta target tersebut tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas.

“Perlu pengetatan pengawasan wilayah rawan karhutla lintas batas serta menjamin hak kesehatan publik,” tulis WALHI Riau.

WALHI menilai bencana kabut asap yang berulang bukan semata-mata fenomena alam, tetapi berkaitan dengan persoalan tata kelola dan pengawasan lingkungan.

Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi izin industri ekstraktif, menindak pemegang konsesi yang lalai menjaga wilayahnya dari kebakaran, serta menyelesaikan konflik tenurial secara berkeadilan.

Menurut WALHI, tanpa langkah tersebut, persoalan kabut asap akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Terkini

Terpopuler