KPPU Soroti Celah Persekongkolan Tender, Minta Pengadaan Pemerintah di Riau Lebih Transparan

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:26:01 WIB
KPPU Soroti Celah Persekongkolan Tender, Minta Pengadaan Pemerintah di Riau Lebih Transparan

PEKANBARU (RA) – Penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I. Lembaga tersebut mendorong agar proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau semakin transparan, profesional, kompetitif, dan bebas dari praktik persekongkolan.

Dorongan itu disampaikan Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Riau Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (1/10).

Forum tersebut mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa melalui Kolaborasi dan Partisipasi Publik untuk Mewujudkan Pelayanan Pengadaan yang Transparan, Profesional, dan Berintegritas.”

Dalam pemaparannya, Ridho membahas pencegahan persekongkolan tender sekaligus peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam memastikan proses pengadaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan.

KPPU juga menjelaskan sejumlah bentuk persekongkolan, baik horizontal maupun vertikal. Selain itu, dibahas pula berbagai indikasi yang dapat muncul dalam proses tender serta batasan antara kesalahan administrasi, fasilitasi, dan persekongkolan.

Salah satu contoh yang dibahas adalah Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 terkait Tender Pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam perkara tersebut, KPPU menemukan adanya persekongkolan horizontal di antara sejumlah peserta tender. Sementara itu, Pokja tidak terbukti melanggar Pasal 22. Namun, terdapat sejumlah tindakan Pokja yang dinilai menjadi indikasi kuat adanya fasilitasi sehingga direkomendasikan pembinaan atau penindakan disiplin.

Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan yang kerap dihadapi dalam proses evaluasi tender.

Misalnya, terdapat 10 peserta tender dan evaluasi dilakukan mulai dari penawaran terendah. Dalam kondisi tertentu, indikasi persekongkolan justru terjadi antara peserta yang menjadi pemenang dengan peserta lain yang berada di peringkat keempat atau kelima.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbatasan proses evaluasi dapat dikaitkan dengan tanggung jawab Pokja jika persekongkolan baru diketahui setelah proses tender berlangsung.

KPPU menegaskan, kepatuhan Pokja terhadap mekanisme evaluasi tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai bentuk fasilitasi persekongkolan.

Penilaiannya harus melihat rangkaian fakta secara menyeluruh. Di antaranya, ada atau tidaknya pengetahuan, tindakan yang disengaja, perlakuan khusus, hingga keterlibatan Pokja dalam upaya mengatur atau menentukan pemenang tender.

Selain penguatan kapasitas Pokja, forum tersebut juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengadaan.

KPPU menilai deteksi persekongkolan tidak semestinya hanya mengandalkan pemeriksaan manual oleh Pokja. Sistem berbasis data dan mekanisme deteksi dini dinilai dapat membantu membaca pola-pola tidak wajar di antara peserta tender.

Data historis pengadaan juga dapat dimanfaatkan untuk melihat pola yang mungkin tidak terlihat hanya dari satu proses tender.

“Pokja tidak harus menjadi investigator KPPU. Yang penting proses pengadaan dilakukan secara objektif, transparan, dan terdokumentasi. Pada saat yang sama, sistem pengadaan perlu diperkuat agar dapat membantu mendeteksi pola persaingan yang tidak sehat,” ujar Ridho.

Melalui FKP tersebut, KPPU mendorong kolaborasi dengan BPBJ Provinsi Riau terus diperkuat. Kerja sama diharapkan tidak berhenti pada pemahaman mengenai larangan persekongkolan tender, tetapi juga diarahkan pada pembangunan sistem pengadaan yang mampu mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi persaingan usaha tidak sehat sejak dini.

Tags

Terkini

Terpopuler