Banyak PNS Tidak Indahkan Aturan ASN

Rabu, 08 Juni 2016 | 22:15:45 WIB
ilustrasi

SIAK (RA) - Walaupun jam masuk kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah sudah diatur dan telah ditetapkan, akan tetapi banyak tak diacuhkan pegawai. Meski jarum jam sudah menunjukan angka 09.00 WIB, kursi di sekretariat Daerah masih terlihat kosong.

Kalau berdasarkan surat Gubernur Nomor 800/BKP2D/54.09 26 Mei 2016 perihal pelaksanaan jam kerja ASN selama Bulan suci Ramadhan 1437 H, bahwa jam kerja pada badan/dinas/kantor/Sekretariat daerah  dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah selama diatur sebagai berikut;

Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan keluar 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan keluar pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat mulai 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Sementara bagi Unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan lansung, pengaturan hari dan jam ditetapkan oleh Kepala Badan/Dinas/Kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari pantauan media ini di lapangan, tingkat kehadiran PNS di Kabupaten Siak cukup jauh dari harapan. Yang terlihat hadir masih didominasi oleh tenaga honorer yang mengisi sejumlah ruangan yang ada.

Ketika masalah ini dikonfirmasikan Rakyat Riau Kepala BKD Kabupaten Siak Drs H Lukman MPd, Kamis (8/6), pejabat yang bersangkutan tidak merespon. Meski nomor handphone milikya dalam kondisi aktif, tapi tak diangkat. (JAS)

Terkini

Terpopuler