Tiga Bulan Pelanggaran Tak Pakai Helm di Pekanbaru Melonjak, Polisi Gencar Tegur Pengendara

Selasa, 29 September 2026 | 14:07:39 WIB
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar teguran simpatik di Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Selasa (29/9/2026).

PEKANBARU (RA) - Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar teguran simpatik terhadap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas tidak hanya memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar, tetapi juga menyampaikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm saat berkendara.

Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya pengendara sepeda motor yang mengabaikan penggunaan helm. Berdasarkan data Satlantas Polresta Pekanbaru, jumlah pelanggaran tidak menggunakan helm tercatat mengalami peningkatan dalam tiga bulan terakhir.

Pada Juni 2026, tercatat 64 pelanggaran. Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli.

Tren kenaikan berlanjut pada Agustus. Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat sebanyak 202 pelanggaran tidak menggunakan helm pada bulan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru menegaskan penggunaan helm bukan semata-mata untuk menghindari penindakan polisi. Menurutnya, helm merupakan perlengkapan keselamatan yang berfungsi melindungi kepala pengendara maupun penumpang ketika terjadi kecelakaan.

"Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua," tegas Kasat Lantas.

Dia mengatakan helm seharusnya digunakan setiap kali seseorang mengendarai sepeda motor, termasuk ketika melakukan perjalanan dalam jarak dekat.

"Helm diciptakan bukan sekadar untuk menghindari petugas di lapangan, melainkan sebagai pelindung utama nyawa pengendara dari risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Kasat Lantas juga mengingatkan risiko cedera akibat kecelakaan sepeda motor, terutama apabila kepala tidak terlindungi. Karena itu, pengendara diminta menggunakan helm SNI dan memastikan tali pengikat terpasang dengan benar.

Selain memberikan edukasi, polisi turut mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar SNI.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat, meskipun hanya ke warung atau ke minimarket dekat rumah, tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri," kata Kasat Lantas.

Kegiatan teguran simpatik di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang mendapat respons positif dari warga setempat.

Rahmat (42), warga Rumbai yang berada di sekitar lokasi, mengatakan edukasi mengenai keselamatan berkendara penting dilakukan secara rutin. Terlebih, kawasan tersebut cukup ramai dilalui kendaraan.

Menurut Rahmat, masih ada pengendara yang menganggap penggunaan helm tidak terlalu penting ketika hanya bepergian dalam jarak dekat.

"Kami sangat mendukung kegiatan polisi hari ini. Di jalur Rumbai sini, memang masih banyak warga yang kalau keluar rumah naik motor asal jalan saja tanpa helm, padahal lalu lintas jalan raya cukup kencang dan ramai," ujar Rahmat.

Dia menilai teguran langsung dari petugas dapat menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak mengabaikan keselamatan.

"Teguran langsung seperti ini sangat bagus untuk mengingatkan warga bahwa bahaya di jalan tidak melihat jarak jauh atau dekat," sambungnya.

Terkini

Terpopuler