Diduga Kuasai Hutan untuk Sawit, Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kampar Tersangka

Kamis, 24 September 2026 | 18:49:00 WIB
Gambar ilustrasi.

PEKANBARU (RA) - Penyidikan dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar, Fahmil, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan tersebut.

"Sudah (penetapan tersangka)," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2026).

Ade menjelaskan, gelar penetapan tersangka telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Dalam perkara itu, Fahmil ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial F.

"Minggu lalu gelar tap (penetapan, red) tsk (tersangka, red)," ujarnya.

"(Tersangka) inisial F," sambungnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik kini melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.

"Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU," kata Ade.

Penetapan Fahmil sebagai tersangka juga telah diberitahukan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya pemberitahuan tersebut.

Menurut Zikrullah, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/9/2026). Pada hari yang sama, Kejati Riau menerima pemberitahuan dari penyidik Polda Riau.

"Iya. (Tersangka) inisial F," kata Zikrullah.

Perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan yang disebut berada di dalam kawasan hutan.

Penyidikan perkara ini juga telah diketahui Kejati Riau melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Riau.

Dalam SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus, dicantumkan pasal yang diduga dilanggar serta lokasi perkara, yakni di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Saat SPDP tersebut diterima Kejati Riau, nama tersangka belum tercantum. Kejati Riau kemudian menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fahmil sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Pada saat itu, berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan Polda Riau, Fahmil masih berstatus sebagai saksi.

Perkara ini bermula dari informasi dan laporan mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) sebelumnya menyebut terdapat hamparan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan. Luas lahan tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare.

Penyidik kemudian mendalami status kawasan, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Tags

Terkini

Terpopuler