Pemprov Riau Pastikan PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Kamis, 24 September 2026 | 14:15:30 WIB
Pemprov Riau Pastikan PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

PEKANBARU (RA) – Pemerintah Provinsi Riau memastikan pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN, mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas pemenuhan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Salah satunya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan, kewajiban pembayaran iuran JKK dan JKM melalui APBD telah diselesaikan.

“Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi,” ujarnya.

Selain manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membuka peluang adanya tambahan manfaat bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Skema tersebut masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai besaran manfaat dan persyaratan penerimanya.

“Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto mengatakan, PPPK paruh waktu maupun tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Riau telah masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau,” kata Waluyo.

Menurutnya, kepesertaan tersebut penting karena pekerja tetap memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat menjalankan aktivitas pekerjaannya.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang sudah melindungi para pekerjanya, karena jangan sampai terjadi kecelakaan atau meninggal tetapi tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Waluyo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong perluasan cakupan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Riau.

Penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah akan dilakukan, termasuk dalam hal pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

“Upaya kami adalah mendorong agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Riau bisa terlindungi, dan terkait pengawasan akan ditindaklanjuti bersama Naker Provinsi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial bagi pekerja, bukan sekadar produk asuransi.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi, tetapi jaminan sosial, dan poinnya kami ingin melindungi para pekerja yang ada di Riau,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler