Jaringan Malaysia, Penyelundupan 47,5 Kg Sabu dan 20.044 Ekstasi di Rohil Digagalkan

Kamis, 24 September 2026 | 07:48:18 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi.

ROHIL (RA) - Penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia menuju Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, dan 3.600 cartridge yang mengandung etomidate. Nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp132,7 miliar.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sabu yang diamankan memiliki berat neto 47.572,2 gram.

Sementara ekstasi yang disita berjumlah 20.044 butir dan cartridge etomidate sebanyak 3.600 dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter.

"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat neto 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp132.708.460.000," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026) kemarin.

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di wilayah Rohil.

Pada Rabu (9/9/2026), tim gabungan melakukan pemantauan dan penyisiran di wilayah pesisir, daratan hingga perairan Bagansiapiapi dan sekitarnya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Darat melihat sebuah dermaga sungai. Petugas kemudian mendapati dua orang pengendara sepeda motor, Suan dan Dori, mendekati sebuah kapal kayu.

Namun, kapal tersebut tiba-tiba melarikan diri ketika petugas mendekat.

Dua orang yang berada di atas sepeda motor kemudian diamankan. Sementara itu, Tim Laut diperintahkan mengejar kapal tersebut.

"Tim Laut bersama petugas Bea Cukai Dumai segera bergerak melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang perairan," ujar Eko.

Pengejaran berlangsung hingga Kamis (10/9/2026) malam.

Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang.

Petugas kemudian melakukan penyergapan. Namun, orang-orang di atas kapal berusaha melarikan diri.

Salah seorang pelaku disebut langsung menceburkan diri ke laut. Sementara seorang lainnya berusaha menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri.

"Ketika petugas melakukan pendekatan, satu orang yang berada di atas kapal langsung menceburkan diri ke laut. Sedangkan satu orang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri," ungkap Eko.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45). Dia diduga berperan sebagai tekong kapal.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Fendi mengaku membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama seorang pria bernama Ari.

Ari kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa Fendi alias Aping mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Eko.

Fendi juga mengaku mengetahui bahwa enam kardus yang dibawanya berisi narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, Fendi menyebut kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut merupakan milik Alu alias Yucin, warga Bagansiapiapi yang juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Fendi mengaku diperintahkan menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi untuk kemudian menyandarkannya di wilayah Tenayan. Atas pekerjaan tersebut, dia dijanjikan sejumlah uang sebagai upah.

"Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sebelumnya berada di atas kapal sebelum diganti oleh Fendi alias Aping, tetapi identitasnya tidak diketahui oleh Fendi," tutur Eko.

"Fendi alias Aping dijanjikan upah oleh Alu setelah pekerjaan pengambilan dan pengangkutan kapal tersebut selesai dilaksanakan," sambungnya.

Petugas kemudian menggeledah kapal kayu tersebut. Hasilnya, ditemukan 48 bungkus sabu dengan berat total neto mencapai 47.572,2 gram.

Selain sabu, petugas menemukan 20.044 butir ekstasi serta 3.600 cartridge etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter.

Sejumlah barang lainnya turut diamankan, yakni lima bungkus Happy Water, satu paket sabu sekitar 1 gram yang disimpan di dalam sarung, alat isap atau bong, paspor, serta sejumlah telepon genggam.

Brigjen Eko mengatakan, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 262.411 jiwa.

"Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ±262.411 jiwa," tegas Eko.

Saat ini, Fendi alias Aping bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni Ari dan Alu alias Yucin.

Terkini

Terpopuler