Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum

Selasa, 22 September 2026 | 15:24:00 WIB
https://www.youtube.com/watch?v=KD9b3ViJpXE

PEKANBARU (RA) - Jalan lingkungan di kawasan perumahan yang dibangun, diaspal, atau dibeton menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh ditutup maupun dibatasi dengan portal atau palang jalan.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa APBD merupakan uang masyarakat. Karena itu, setiap pembangunan yang dibiayai anggaran daerah harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, bukan hanya dinikmati kelompok atau penghuni perumahan tertentu.

"Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat. Jangan setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja," tegas Agung, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, keterbukaan akses jalan di kawasan perumahan juga penting untuk memperkuat konektivitas antarwilayah. Jalan lingkungan dapat menjadi jalur penghubung maupun alternatif bagi masyarakat, sehingga kendaraan tidak hanya bertumpu pada ruas jalan utama.

"Kalau akses jalannya terbuka, masyarakat memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan fungsi jalan, kapasitas, keamanan, dan keselamatan warga," jelasnya.

Agung mengatakan, sebelum jalan di kawasan perumahan ditangani menggunakan APBD, status lahannya harus dipastikan terlebih dahulu.

Untuk jalan lingkungan perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) semestinya telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan PSU tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk membangun, memperbaiki, maupun memelihara jalan menggunakan anggaran daerah.

"Kalau ingin jalannya dibantu pemerintah, selesaikan terlebih dahulu penyerahan PSU-nya. Setelah diserahkan dan dibangun menggunakan APBD, jalan tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat umum. Tidak boleh lagi dimonopoli untuk kepentingan satu perumahan," paparnya.

Penataan dan penyerahan PSU perumahan mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023.

Agung meminta perangkat daerah terkait, bersama camat dan lurah menginventarisasi jalan-jalan di kawasan perumahan yang pernah dibangun menggunakan APBD.

Pemerintah juga akan memeriksa status PSU sekaligus keberadaan portal yang membatasi akses masyarakat.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan jalan tersebut telah menjadi PSU atau aset Pemerintah Kota Pekanbaru dan pembangunannya menggunakan APBD, portal yang menutup atau membatasi akses umum harus dibuka atau ditertibkan.

"Kami memahami kebutuhan keamanan warga perumahan. Pengamanan tetap dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, CCTV, atau pengaturan lalu lintas. Namun, jangan sampai menutup akses masyarakat maupun menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan, dan layanan darurat TRC 112," paparnya.

Agung menambahkan, keterbatasan APBD membuat setiap pembangunan jalan harus diprioritaskan pada lokasi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Pembangunan juga diarahkan untuk membuka konektivitas antarwilayah, membantu mengurai kemacetan, serta mempermudah masyarakat mengakses sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan pusat perekonomian.

"Prinsipnya sederhana, kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk masyarakat," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler