Pemprov Riau Evaluasi Seluruh Perda, yang Tak Relevan Bisa Direvisi atau Dicabut

Senin, 21 September 2026 | 19:29:00 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi.

RIAU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mengevaluasi seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aturan masih relevan, efektif diterapkan, dan sesuai dengan perkembangan regulasi serta kondisi masyarakat.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perda tersebut digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi, didampingi Kepala Biro Hukum Riau Yan Dharmadi dan Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono.

Syahrial mengatakan, evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk meninjau kembali efektivitas seluruh Perda yang ada.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, untuk mereviu kembali mengenai efektivitas dari peraturan daerah. Beliau menekankan agar kita tidak hanya membuat Perda, tapi juga memastikan Perda itu benar-benar efektif dan relevan di lapangan," kata Syahrial.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyangkut Perda yang masih berlaku, tetapi juga penerapannya di lapangan. Perda yang masih relevan dan berjalan baik akan dipertahankan, sedangkan aturan yang sudah tidak sesuai akan dikaji untuk direvisi atau dicabut.

"Kita ingin mereviu kembali secara menyeluruh. Mana Perda yang masih relevan, mana yang implementasinya sudah berjalan baik, dan mana yang perlu kita revisi atau bahkan kita cabut karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, termasuk karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat," jelasnya.

Syahrial meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Perda segera melakukan inventarisasi dan kajian ulang terhadap aturan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Ia juga meminta OPD memastikan aturan turunan dari Perda dapat diterapkan secara efektif.

"Saya minta kepada seluruh OPD pengampu Perda untuk segera melakukan inventarisasi. Kaji kembali Perda di OPD masing-masing. Jika Pergubnya belum ada, segera usulkan. Jika Pergubnya sudah ada tapi tidak implementatif, segera revisi," tegasnya.

Ia berharap evaluasi tersebut membuat penerapan dan penegakan Perda di Riau semakin tertib dan terarah, sekaligus mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik.

"Harapan kita, dengan evaluasi ini, penegakan Perda di Riau akan lebih tertib, lebih terarah, dan pada akhirnya dapat mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat," tutupnya.

Terkini

Terpopuler