KAMPAR (RA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial R (17), warga Kecamatan Kampar. Sementara korban merupakan anak berusia 15 tahun.
Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polres Kampar pada 6 Agustus 2026 setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari kakak korban bahwa anaknya mengalami perundungan di sekolah hingga tidak mau bersekolah.
"Orang tua korban kemudian menanyakan penyebab korban tidak mau bersekolah. Dari situlah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya," jelas I Gede.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada orang tuanya, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban disebut dijemput oleh terduga pelaku dari rumah temannya dan dibawa menuju wilayah Kecamatan Kampar.
Setibanya di tempat tinggal terduga pelaku, korban mengaku sempat menolak ajakan R.
Namun, berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku kemudian membujuknya hingga terjadi hubungan badan.
"Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," ungkap I Gede.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.
"Tidak lama kemudian, pelaku berhasil kita amankan di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar," terang I Gede.
Remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, R diproses berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Polres Kampar juga memastikan identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.