PEKANBARU (RA) - Maraknya sorotan terhadap dugaan remaja di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru menjadi perhatian aktivis perempuan dan anak.
Salah satu lokasi yang mendapat sorotan berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Aktivis perempuan dan anak Rika Parlina, SH mengaku melakukan pemantauan di lokasi tersebut pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pemantauan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan remaja yang masih di bawah umur di dalam THM.
Menurut Rika, saat pemantauan ditemukan sejumlah pengunjung yang diduga masih berusia remaja. Ia juga menyebut seorang pengunjung berusia 19 tahun berada dalam kondisi yang disebutnya mabuk berat.
"Kami mendapat aduan masyarakat terkait dugaan anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam. Ketika dilakukan pemantauan sekitar pukul 02.00 WIB, kami menemukan sejumlah pengunjung yang diduga masih remaja," ujar Rika.
Temuan tersebut, menurut Rika, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap akses pengunjung ke THM, terutama terkait pemeriksaan identitas dan batas usia.
Ia mempertanyakan bagaimana pengunjung yang diduga masih di bawah umur dapat masuk ke tempat hiburan malam dan, apabila dugaan tersebut terbukti, mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kalau benar anak di bawah umur bisa masuk dan mendapatkan minuman beralkohol, ini yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai tempat hiburan justru menjadi ruang yang membuat generasi muda terpapar alkohol sejak usia dini," katanya.
Selain persoalan usia pengunjung, kondisi seorang pengunjung berusia 19 tahun yang disebut mabuk berat juga menjadi perhatian. Rika menilai kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi terhadap pengawasan konsumsi minuman beralkohol di dalam tempat hiburan.
Menurutnya, pengelola THM memiliki peran penting dalam memastikan pengunjung memenuhi ketentuan usia serta mencegah penyalahgunaan alkohol, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.
Rika berharap pemerintah dan instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan saat muncul laporan masyarakat, tetapi juga memperkuat pemeriksaan secara berkala terhadap tempat hiburan malam.
"Pengawasan harus dilakukan secara serius. Jangan sampai setelah ada kejadian baru dilakukan penertiban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama," pungkasnya. (Aldo)