PEKANBARU (RA) - Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan sebagai wadah kolaborasi akademisi dan kepolisian dalam mengkaji berbagai persoalan keamanan, hukum, sosial dan lingkungan berbasis riset.
Peresmian berlangsung di Universitas Riau, Jumat (18/9/2026), dan dirangkaikan dengan kuliah umum bertema "Pemolisian dalam Social Engineering" yang menghadirkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Rektor UNRI Sri Indarti mengatakan perguruan tinggi memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar mentransfer ilmu pengetahuan.
Kampus, kata dia, juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter, integritas, kepedulian dan tanggung jawab generasi muda.
Menurutnya, persoalan keamanan, ekonomi, pendidikan, hukum hingga lingkungan memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga perlu dikaji dengan pendekatan lintas disiplin.
"Melalui pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan," ujar Sri.
Ia berharap kolaborasi UNRI dan Polda Riau dapat mempertemukan tradisi penelitian akademik dengan pengalaman empiris kepolisian di lapangan.
Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan solusi maupun rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan bukti.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pembentukan pusat studi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan ilmu pengetahuan dengan pengalaman kepolisian dalam menjawab persoalan masyarakat.
Menurut Herry, perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam pengembangan pengetahuan dan penelitian. Sementara kepolisian berhadapan langsung dengan berbagai dinamika masyarakat, mulai dari keamanan, hukum, sosial, ekonomi, teknologi hingga lingkungan.
"Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat," kata Herry.
Ia berharap pusat studi tersebut dapat membangun hubungan berkelanjutan antara penelitian akademis dan praktik kepolisian.
"Pusat studi yang kita resmikan hari ini saya harap dapat menghasilkan data, data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian," ujarnya.
Herry mengatakan Riau memiliki kondisi strategis untuk pengembangan kajian kepolisian dan lingkungan.
Sejumlah persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penambangan emas tanpa izin (PETI), kerusakan mangrove hingga ancaman terhadap satwa liar dinilai memiliki keterkaitan dengan keamanan dan kehidupan masyarakat.
Karhutla, misalnya, tidak hanya berdampak terhadap ekosistem. Asap dan kerusakan lingkungan juga dapat memengaruhi kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi hingga kehidupan sosial masyarakat.
Herry mengungkapkan sepanjang 2025-2026, Polda Riau menangani 119 laporan polisi terkait karhutla dengan 131 tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut disebut mencapai 3.853,23 hektare.
Data tersebut, kata Herry, menjadi salah satu dasar pengembangan konsep Green Policing atau paradigma pemolisian ekologis.
Konsep tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum setelah kerusakan lingkungan terjadi. Green Policing juga mengedepankan pencegahan, pembangunan kesadaran, kolaborasi serta pemulihan lingkungan.
Herry berharap keberadaan pusat studi di UNRI dapat memperkuat fondasi keilmuan Green Policing sehingga perlindungan lingkungan dapat berkembang menjadi praktik kelembagaan yang berkelanjutan.
"Pembangunan tetap harus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat, namun kita tidak boleh mengorbankan masa depan kita semua," tegasnya.
Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana mengatakan kolaborasi UNRI dan Polda Riau memiliki makna lebih luas daripada sekadar pembentukan lembaga kajian.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari social engineering atau rekayasa sosial.
Konsep itu, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga bagaimana membentuk manusia yang memiliki kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
"Ini sebetulnya suara moral, ini gerakan moral, dan juga gerakan sosial. Ini social engineering, bukan sekadar untuk infrastrukturnya, tetapi juga untuk manusianya," kata Chryshnanda.
Ia menjelaskan perlindungan lingkungan harus dimulai dari kesadaran bahwa kualitas kehidupan manusia sangat bergantung pada kondisi ekosistem tempat manusia hidup.
Karena itu, Green Policing tidak cukup dimaknai sebatas kegiatan menanam pohon atau penghijauan.
"Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa, rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, rasa untuk bagaimana ada kepekaan, kepedulian, dan bela rasa," ujarnya.
Chryshnanda juga menekankan pentingnya pendidikan dalam membangun kesadaran lingkungan, terutama di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan yang semakin pesat.
Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas manusia, kemampuan berpikir, moralitas serta penghormatan terhadap kehidupan.
Dalam konteks kepolisian, akademisi dinilai memiliki peran untuk memastikan praktik pemolisian tetap berorientasi pada kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.
Ia mengingatkan praktik kepolisian yang hanya mengandalkan tindakan pragmatis tanpa didukung konsep dan teori tidak akan bertahan dalam jangka panjang.
"Tindakan-tindakan pragmatis ini ketika hanya level aplikasi atau pelaksanaan tugas di lapangan tanpa didukung konseptual, apalagi teoretikal, ini tidak akan bertahan lama," tegasnya.
Karena itu, Chryshnanda berharap pusat studi tersebut mampu mengembangkan pengalaman lapangan menjadi pengetahuan ilmiah.
Pengetahuan tersebut kemudian diharapkan dapat memperkuat praktik kepolisian, penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan lingkungan.
Ia juga mendorong mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan untuk berpikir kritis dan memahami bahwa setiap kebijakan memiliki konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
"Suara-suara moral dari Universitas Riau untuk kaitan lingkungan, ini memang harus lantang. Tidak bisa hanya buat bicara pelan, tidak bisa. Karena harus keras. Karena kita harus menyadarkan," ujarnya.