Dipicu Tarif Tak Sesuai, Remaja di Bengkalis Bacok Tukang Ojek

Kamis, 17 September 2026 | 18:25:00 WIB
Tersangka diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Polres Bengkalis menangkap remaja 14 tahun yang diduga membacok seorang tukang ojek di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pembacokan tersebut diduga dipicu persoalan tarif ojek yang naik Rp 50 ribu dari kesepakatan awal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) dini hari.

Saat itu, korban menjemput pelaku dari Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis. Keduanya kemudian menuju Desa Kembung Baru.

"Korban awalnya menjemput pelaku dari Pelabuhan Roro. Tujuan mau ke Desa Kembung Baru," kata Fahrian, Kamis (17/9/2026).

Sebelum berangkat, korban dan pelaku disebut telah menyepakati tarif perjalanan sebesar Rp 200 ribu. Namun, dalam perjalanan tarif tersebut berubah menjadi Rp 250 ribu.

"Jadi dengar itu korban minta berbelok ke jalan kecil dan berhenti dengan alasan hendak masuk ke rumah," ujar Fahrian.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menunggu di lokasi dalam kondisi gelap. Saat itulah pelaku diduga datang membawa parang dan membacok korban.

Sabetan parang tersebut mengenai bagian kepala korban. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi terkapar di jalan.

Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan evakuasi terhadap korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kembung Luar. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Fahrian mengatakan parang yang digunakan untuk membacok korban diambil dari kapal pompong milik orang tua pelaku.

"Parang diambil dari kapal pompong milik orang tuanya. Jadi untuk motif sakit hati karena harga ojek yang disepakati awal Rp 200 ribu naik menjadi Rp 250 ribu," ungkapnya.

Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan bahwa pelaku masih berusia 14 tahun.

Terkini

Terpopuler