3.387 Hektare Terbakar, Polda Riau Tangani 58 Kasus Karhutla dan Tetapkan 61 Tersangka

Kamis, 17 September 2026 | 16:43:27 WIB
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).

PEKANBARU (RA) - Polda Riau mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 17 September 2026 pukul 16.00 WIB, polisi telah menangani 58 perkara dengan 61 tersangka.

Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).

Ade didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi dan Kasubdit Tipiddter AKBP Teddy Ardian.

"Dari bulan Januari sampai dengan bulan September tanggal 17, sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka," kata Ade.

Dari 58 perkara tersebut, luas area yang terdampak kebakaran dan masuk dalam proses penegakan hukum mencapai 3.387,73 hektare.

Penanganan perkara dilakukan oleh hampir seluruh jajaran Polres di Riau bersama Ditreskrimsus Polda Riau.

Rinciannya, Polres Tapung Baru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Polres Pelalawan 9 perkara dengan 10 tersangka, Polres Dumai 1 perkara dengan 1 tersangka, Polres Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, dan Polres Rokan Hilir 3 perkara dengan 3 tersangka.

Kemudian Polres Siak menangani 4 perkara dengan 5 tersangka, Polres Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Polres Indragiri Hulu 6 perkara dengan 6 tersangka, serta Ditreskrimsus Polda Riau 4 perkara dengan 4 tersangka.

Sementara itu, Polres Kepulauan Meranti menangani 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Kampar 4 perkara dengan 4 tersangka, Polres Rokan Hulu 1 perkara dengan 1 tersangka, dan Polres Kuantan Singingi 2 perkara dengan 3 tersangka.

Buka Lahan Sawit

Khusus di Kuantan Singingi (Kuansing), Ade mengatakan dua perkara yang baru masuk berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan lindung.

Menurutnya, kawasan tersebut diduga dibuka kemudian dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

"Kalau Polres Kuansing adalah perambahan di kawasan hutan lindung seluas hampir 10 hektare yang dibuka kemudian dibakar untuk perkebunan sawit," ujarnya.

Dalam penyidikan terhadap puluhan perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla.

Salah satunya pembakaran yang diduga sengaja dilakukan untuk membuka lahan, terutama dalam rangka pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, terdapat perkara yang bermula dari kelalaian saat membakar sampah.

"Api yang semula digunakan untuk membakar sampah tidak dapat terkendali dan meluas ke area lain lahan sekitarnya," jelas Ade.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap setiap perkara untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lokasi.

Tak Berhenti pada Pembakar Api

Polda Riau menyatakan penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada orang yang menyalakan api.

Ade mengatakan penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dan multidoor approach dalam mengungkap perkara karhutla.

Menurut Ade, penyidik juga menelusuri latar belakang kebakaran, pihak yang memperoleh manfaat, hingga kemungkinan keterkaitan kebakaran dengan aktivitas pembukaan, penguasaan atau pemanfaatan lahan.

"Jadi kita tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri mengapa kebakaran terjadi, siapa yang memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut, dan apakah kebakaran berkaitan dengan kegiatan pembukaan atau penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum," katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pertanggungjawaban hukum dapat ditelusuri terhadap individu, kelompok masyarakat maupun korporasi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Dalam penerapan pasal, penyidik menyesuaikan ketentuan hukum dengan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan pada masing-masing perkara.

"Di antaranya, penyidik dapat menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan, Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkap Ade.

Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan serta aturan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 308 dan Pasal 311, juga dapat diterapkan sesuai fakta masing-masing perkara.

"Penanganan perkara karhutla kita menggunakan multidoor approach. Jadi kita tidak hanya menerapkan tersangka dengan undang-undang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, tapi ada beberapa pasal lain yang juga kita lapis di luar undang-undang lingkungan hidup tersebut," tuturnya.

18 Perkara Masuk Tahap II

Dari total 58 perkara karhutla yang ditangani sepanjang 2026, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap II. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ade mengatakan sejumlah perkara yang masih dalam tahap penyidikan terjadi pada periode Juli, Agustus hingga September 2026.

Penegakan hukum tersebut dilakukan Polda Riau bersama jajaran sebagai bagian dari upaya penanggulangan karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

"Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, serta pendekatan Scientific Crime Investigation," pungkas Ade.

Terkini

Terpopuler