Pekanbaru Metropolitan, Rentan Terjadi Rebutan Lahan

Senin, 24 September 2012 | 05:50:00 WIB
Kamaruzaman SH

PEKANBARU (RA)- Terkait aksi pemukulan supir taksi Blue Bird oleh supir taksi Puskopau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II), mendapat perhatian kalangan DPRD Kota Pekanbaru dan minilai aksi pemukulan supir taksi blue Bird oleh supir taksi Puskopau sudah masuk pada tindak kriminalisasi.

"Kita sangat menyayangkan pemukulan ini bisa terjadi, padahal semua persoalan bisa dimusyawarahkan tanpa melakukan kekerasan. Kita minta Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban taksi yang masuk ke bandara. Kepada PT Angkasa Pura II juga perlu mengambil kebijakan terhadap kehadiran taksi lain selain Puskopau, beri juga kesempatan kepada taksi lain, sebab kehadiran taksi lain termasuk Blue Bird adalah untuk memberikan pelayanan transpotasi kepada masyarakat," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman SH saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Dikatakan Kamaruzaman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari tindakan yang dilakukan supir taksi, pengguna taksi khususnya masyarakat akan merasa terganggu dan akan menimbulkan rasa tidak nyaman menggunakan taksi. Setelah itu taksi Puskopau tidak boleh memonopoli di bandara. "Kepada kepolisian saya minta agar segara mengambil tindakan tegas atas aksi pemukulan tersebut, kalau persoalan ini dibiarkan nantinya akan bisa menimbulkan hal yang lain lagi," katanya.

Sementara itu, pengamat perkotaan, Mardianto Manan menjelaskan, taksi salah satu sarana transportasi yang merupakan alat bantu untuk memudahkan masyarakat yang menggunakannya, maka dari itu penggelolaan taksi harus propesional agar kepuasan masyarakat terjamin.

"Seharusnya peristiwa ini tidak boleh terjadi, semakin banyak persaingan maka semakin sehat pula persainganya selaku pengguna taksi. Dalam konteks pembinaan Perkotaan, kita harus berpikir bagaimana kita memanjakan manusia perkotaan, maka ada ide dari kepala pemerintah daerah, Kota Pekanbaru yang Metropolitan dan Madani yang maknanya, memanusiakan manusia. Tapi, kalau ini terjadi ketidak akuratan, timbulnya sentimen-sentimen dari pesaing bisnis sarana transportasi, perlu ada dilakukan pembinaan oleh pihak manajemennya, baik pihak Dishub Kota serta organisasi transportasi dan pemerintah," ungkap Mardianto Manan.

Ditambahkan Mardianto, sebagai solusi, peristiwa yang sudah terjadi ini perlu didudukan bersama, di Kota Metropolitan ini, lahan sekecil apapun sangat mahal harganya untuk diperebutkan, tetapi sepanjang pembagian rezeki terarah dan bisa terakomodir maka tidak akan terjadi hal yang merugikan orang lain.

"Dalam hal penataan taksi, pihak ketiga khususnya bandara sendiri harus membuka diri dengan luas dan tidak satupun yang boleh mengklaim milik mereka serta tidak aturan yang mengatur semua. Artinya, siapa saja boleh memasuki bandara tersebut asalkan terakomodir dengan baik, sehingga tidak tidak ada lagi gejolak yang muncul," pungkasnya. (RA1)

Terkini

Terpopuler