Pos Kebun Sawit di Kampar Jadi Lokasi Transaksi Sabu, 2 Pria Diciduk Polisi

Rabu, 16 September 2026 | 12:25:59 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Sebuah pos penjaga perkebunan sawit di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan menyita 18 paket sabu serta satu butir ekstasi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SR (52), seorang petani, dan FA (27), tidak bekerja. Keduanya diamankan jajaran Polsek Tapung Hilir pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,57 gram dan satu butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan di pos penjagaan perkebunan sawit.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hazli Murhan bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah pos penjagaan perkebunan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi," demikian keterangan kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi pos penjagaan yang berada di wilayah Desa Tebing Lestari.

Di lokasi, polisi mendapati SR dan FA berada di dalam pos. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diletakkan di tempat duduk pos penjagaan.

Barang bukti yang diamankan yakni 18 paket diduga sabu, satu butir ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu dan satu helai tisu.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu-sabu dan satu butir ekstasi yang berada di pos tersebut. Selain itu, turut diamankan telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika," jelas pihak kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga SR dan FA berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi juga memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di kawasan Garuda Sakti, Pekanbaru.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap SR dan FA menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Pihak kepolisian mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika dan memutus mata rantai peredarannya," ungkap pihak kepolisian.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center 110.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," tegasnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir. Selanjutnya, keduanya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkini

Terpopuler