Gagasan Baru Pemko Pekanbaru Jaga Lingkungan, Dorong Setiap Warga Tanam 25 Pohon

Selasa, 15 September 2026 | 19:48:01 WIB
Agung Nugroho saat membuka Sosialisasi Produk Hukum se-Kecamatan Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup. Salah satu gagasan yang disiapkan yakni mewajibkan setiap warga menanam 25 pohon sepanjang masa pendidikan hingga lulus SMA.

Gagasan tersebut disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho saat membuka Sosialisasi Produk Hukum se-Kecamatan Pekanbaru di Kediaman Dinas Wali Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Selasa (15/9/2026).

Agung mengatakan, aturan tersebut disiapkan untuk membangun kesadaran menjaga lingkungan sejak dini. Menurutnya, persoalan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kabut asap tidak cukup ditangani ketika bencana sudah terjadi.

"Jadi satu jiwa, satu masyarakat, atau satu manusia ini diwajibkan ke depan harus menanam 25 pohon," kata Agung.

Agung menjelaskan, kewajiban menanam 25 pohon tersebut dirancang bertahap sesuai jenjang pendidikan.

Sebanyak lima pohon ditanam saat anak berada di jenjang TK atau PAUD. Kemudian lima pohon saat SD, lima pohon ketika SMP, lima pohon saat SMA, dan lima pohon terakhir setelah menyelesaikan pendidikan SMA.

"5 pohon ketika anak-anak masih berusia TK atau PAUD, 5 pohon selama mereka SD, 5 pohon ketika mereka selama di SMP, 5 pohon lagi ketika dia di SMA, dan 5 pohon lagi ketika anak-anak kita tamat dari SMA," terangnya.

Menurut Agung, program tersebut bukan sekadar untuk menambah ruang hijau di Pekanbaru. Lebih jauh, kebiasaan menanam dan merawat pohon diharapkan membentuk karakter serta tanggung jawab generasi muda terhadap lingkungan.

Ia mengatakan gagasan tersebut dimasukkan ke dalam Perda agar kepedulian terhadap lingkungan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi kebiasaan masyarakat dalam jangka panjang.

"Pohon ini kenapa kita masukkan ke dalam Perda? Agar sejatinya kita meninggalkan warisan kepada anak cucu kita. Kalau kita tidak merawat alam, maka dia tidak akan merawat masa depan anak-anak kita," tegasnya.

Agung juga mengaitkan pentingnya regulasi lingkungan dengan ancaman Karhutla dan kabut asap yang terjadi di Pekanbaru dan sejumlah daerah di Riau.

Menurutnya, asap tidak muncul begitu saja. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

"Dan kita tahu bahwa asap hari ini tidak serta-merta datang begitu saja, tapi karena tidak adanya kesadaran kita, tidak adanya menjaga lingkungan," ujarnya.

Karena itu, ia menilai edukasi dan pemahaman mengenai aturan lingkungan perlu diperkuat, termasuk mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tindakan yang merusak lingkungan.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemko menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, Satpol PP dan BPS. Untuk materi lingkungan, Kasat Reskrim juga dijadwalkan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan penegakan aturan lingkungan.

"Pak Kasat Reskrim, kami sampaikan ada produk hukum yang akan disampaikan tentang lingkungan. Tentu kita tahu TNI-Polri saat ini sedang berjibaku tentang bagaimana banyaknya titik api atau adanya kelalaian dari masyarakat," ulasnya.

Sosialisasi produk hukum tersebut digelar selama lima hari dan melibatkan perwakilan dari 15 kecamatan di Pekanbaru. Pada pelaksanaan perdana, kegiatan diikuti tiga kecamatan sebelum dilanjutkan secara bertahap ke kecamatan lainnya.

Agung mengatakan sosialisasi diperlukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda yang telah dibuat dan disahkan Pemko bersama DPRD.

"Sejatinya Perda ini banyak dibentuk, dibuat, tapi jarang sekali masyarakat yang tahu tentang peraturan daerah ini. Sehingga banyak masyarakat yang hari ini lalai dan berakibat ujungnya berurusan dengan hukum," ujarnya.

Ia meminta peserta sosialisasi menjadi penghubung informasi dengan masyarakat di wilayah masing-masing.

"Kegiatan hari ini sejatinya adalah kegiatan yang betul-betul ingin meminta bantuan kepada 15 kecamatan yang hadir selama lima hari ini agar pesan yang hari ini disampaikan dapat diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Selain produk hukum lingkungan, sosialisasi juga membahas pendataan ekonomi dan sosial oleh BPS. Agung menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap sensus ekonomi serta pemutakhiran data sosial ekonomi, termasuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

"Kita sadar dan kita tahu bahwa Bapak Presiden Prabowo sangat fokus untuk menentukan segala kebijakan itu berdasarkan dengan data-data," ujarnya.

Agung berharap penguatan regulasi dan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus memahami aturan yang berlaku.

Terkini

Terpopuler