JAKARTA (RA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah menjadi inisiatif DPR.
Kehadiran RUU ini didorong untuk menjadi payung hukum dalam mengurai sengketa tanah dan konflik agraria struktural yang tak kunjung mereda.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai negara harus hadir menyelesaikan sengketa tanah, mengingat dalam sejumlah kasus, konflik justru dipicu oleh tumpang tindih izin, penetapan batas lahan yang bermasalah, hingga buruknya integrasi data pertanahan.
Adian mengatakan negara kerap berkontribusi memicu konflik akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak cermat. Ia menyoroti nasib peserta program transmigrasi era 1970-an hingga 1980-an yang lahannya kini ditetapkan masuk kawasan hutan.
"Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara," kata Adian dalam Media Briefing bertema RUU ‘Pengaturan Reforma Agraria’ di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026)..
Menurutnya, prinsip dasar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya sudah cukup, namun bermasalah dalam implementasi dan tumpang tindih aturan sektoral.
Pada kesempatan sama, Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti menegaskan pentingnya reforma agraria untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah serta mendesaknya integrasi data antarlembaga.
"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," ujar Azis.
Ia menambahkan bahwa terobosan data terpadu sangat dibutuhkan agar kebijakan tidak hanya berpatokan pada klaim kepemilikan semata.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Muhammad Khozin menyoroti fragmentasi regulasi yang memicu kompleksitas konflik agraria. Ia mencontohkan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, namun tidak bisa langsung dijadikan objek reforma agraria karena terbentur aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, Khozin mengkritik ego-sektoral basis data yang dimiliki Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Integrasi data kita tidak jalan. RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun," tegas Khozin.