Polresta Pekanbaru Musnahkan 1.473 Ekstasi dan 31 Cartridge Etomidate

Senin, 14 September 2026 | 11:43:32 WIB
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko saat memusnahkan narkoba.

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkoba, Senin (14/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.473 butir pil ekstasi dan 31 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya.

"Hari ini, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, melakukan pemusnahan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.473 butir dan 31 pcs vape yang mengandung etomidate," ujar Noki.

Noki menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan secara transparan untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah diamankan polisi.

"Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," katanya.

Menurut Noki, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap para tersangka dalam perkara narkotika.

Noki mengungkapkan, sepanjang periode Mei hingga September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah mengungkap 82 perkara tindak pidana narkoba.

Dari jumlah tersebut, polisi menangkap 128 tersangka, yang terdiri dari 105 laki-laki dan 23 perempuan.

Selain ekstasi dan cartridge vape yang mengandung etomidate, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Total barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut meliputi:

1.124,34 gram sabu

3.131,5 butir pil ekstasi

130 butir pil Happy Five

107 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate

Para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Noki mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Pekanbaru.

"Kami mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengambil peran, dengan cara tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya," tegasnya.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri.

"Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar ruang gerak bandar dan pengedar semakin sempit dan mata rantai peredaran narkotika dapat diputus bersama-sama," tutupnya.

Terkini

Terpopuler