PEKANBARU (RA)- Pekanbaru saat ini telah menjadi hutan tower, data yang berhasil diperoleh RiauAktual.com, jumlah tower yang berdiri saat ini mencapai 427 unit tower yang diantaranya jumlah tower bersama mencapai 158 unit. Padahal target tower bersama hanya 117 unit yang boleh dipasang untuk kota Pekanbaru.
Jadi sisa tower sebanyak 250 bisa diduga illegal dan kota Pekanbaru telah over kapasitas tower. Perihal tersebut harus ada perhatian khusus dari Pemerintah Kota mengingat efek yang ditimbulkan dari keberadaan tower dinilai menyengsarakan masyarakat sekitar.
Menanggapi persolan tower, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzzaman mengaku, untuk pendirian tower di pekanbaru ini, diakui izinnya sangat mudah namun yang memberatkan adalah salah satu persyaratan harus mendapatkan rekomendasi dari warga setempat pada pendirian tower yang akan di bangun.
''Rekomendasi inilah yang harus diperhatikan oleh dinas yang memberikan izin terhadap pengusaha yang akan mendirikan tower itu, apabila tidak mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari warga maka tower itu tidak dapat dipasang karena pendirian tower akan berefek tajam bagi masyarakat,'' ucap Kamaruzzaman Ahad (23/9) saat dihubungi melalui selularnya.
Kamaruzzaman juga menyebut, untuk perizinan ini, tidak bisa diwakilkan melalui RT/RW yang mengatas namakan warga, dan langsung dapat persetujuan.
''Harus ada bukti seluruh warga setuju atas pembangunan tower ini. Kalau tidak boleh di bangun dan tidak dapat persetujuan, tower tidak bisa beroperasi dan berisin, karena ada kekhawatiran warga terhadap radiasi, persoalan tower tumbang dan menciderai warga. Banyak efek yang ditimbulkan, ada secara tak langsung mempengaruhi psikis orang dan lainnya,'' tutur politisi partai Demokrat tersebut.
Kamaruzzaman berpendapat dengan kondisi tower seperti ini, saat ini pembangunan tower dihentikan dulu, harus ada penghentian karena memoratorium keluar sampai ada UU tentang tower ini keluar.
''Harus ada Undang-Undang (UU) khusus tetang tower ini, karena perizinan tower saat ini masih mengacu pada perizinan IMB sedangkan izin mendirikan tower tersendiri sampai saat ini kita belum punyai,'' pungkasnya.(RA6)