PEKANBARU (RA) - Polemik pengelolaan Pasar Kodim atau Pasar The Central Plaza kembali mencuat. Meski kerja sama pengelolaan pasar antara Pemko Pekanbaru dan PT Putra Maha Jaya (PMJ) diperpanjang hingga 2035, para pedagang justru diminta membuat kontrak baru setelah perjanjian lama berakhir pada 2020.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian Pemko Pekanbaru. Pemerintah kota turun langsung untuk menelusuri isi adendum perpanjangan kerja sama sekaligus memastikan hak, dan posisi para pedagang di dalamnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, persoalan utama berawal dari berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Pasar Kodim selama 20 tahun.
Namun, sebelum masa kerja sama tersebut berakhir, terdapat adendum pada 2020 yang memperpanjang masa pengelolaan selama 10 tahun hingga 2035.
"Persoalan Pasar Kodim itu kita sudah tahu, sudah turun langsung. Persoalan itu terkait masa pengelolaan Pasar Kodim. Masa pengelola sudah berakhir 20 tahun, karena ada adendum ditambah perpanjangan 10 tahun sampai 2035," kata Zulhelmi.
Persoalan kemudian muncul setelah kontrak lama antara pengelola dan para pedagang juga berakhir pada 2020. Para pedagang selanjutnya diminta membuat kontrak baru oleh pihak pengelola.
Kondisi tersebut dipersoalkan pedagang. Mereka menilai perpanjangan kerja sama antara Pemko dengan pengelola hingga 2035 seharusnya tidak serta-merta membuat hubungan kontrak dengan pedagang harus dimulai kembali dari awal.
Zulhelmi mengatakan, Pemko saat ini perlu memastikan secara detail isi adendum yang dibuat pada 2020. Salah satu yang menjadi perhatian yakni bagian yang mengatur masa perpanjangan kerja sama dan konsekuensinya terhadap hubungan pengelola dengan para pedagang.
"Menurut pedagang, setelah masa 20 tahun, mereka diminta lagi sama si pengelola, sama seperti baru awal lagi. Dari adendum itu kan sudah ada perpanjangan artinya, kita mau cek bagian mana yang diperpanjang," ujarnya.
Tak hanya soal kontrak, Pemko juga mencermati perubahan kondisi fisik dan pemanfaatan ruang di dalam Pasar Kodim.
Para pedagang turut mempersoalkan adanya renovasi pasar yang membuat sejumlah kios yang sebelumnya tersedia di dalam gedung kini tidak lagi ada.
Persoalan tersebut, kata Zulhelmi, telah menjadi perhatian Pemko Pekanbaru dan sedang dalam proses penyelesaian. Pemko juga telah menggelar pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk ahli hukum.
"Hal ini sudah jadi perhatian dan agenda kita untuk menyelesaikannya. Pernah dirapatkan, sudah hadirkan juga para ahli hukum, jadi masih berprogres," jelasnya.
Selanjutnya, Pemko Pekanbaru akan kembali menelaah dokumen perjanjian kerja sama beserta adendumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dasar hukum perpanjangan pengelolaan pasar sekaligus memperjelas posisi dan hak masing-masing pihak, termasuk para pedagang.
"Intinya berprogres dan berproses," tutup Sekda.