Gegara Alis Mata Naik, Tukang Gigi di Pelalawan Tewas Dikeroyok

Rabu, 09 September 2026 | 12:58:00 WIB
Ketiga tersangka pengeroyokan diamankan polisi.

PELALAWAN (RA) - Cekcok yang berawal dari hal sepele berujung maut di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Seorang pria bernama Ifan Priyadi yang berprofesi sebagai tukang gigi meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang.

Polisi menyebut persoalan itu bermula saat korban merasa tetangganya, Muhammad Sofia Sihombing alias Sofi, menaik-naikkan alis mata ke arahnya.

"Gerakan tersebut dianggap sebagai bentuk tantangan hingga korban menegur dan terjadi cekcok," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, Rabu (9/9/2026).

Bayu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah sekaligus tempat praktik gigi korban di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Pangkalan Kerinci.

Saat itu, korban sedang bersama istrinya, Nurul Jannah. Tak lama kemudian, korban terlibat cekcok dengan Sofi dan beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga.

"Setelah itu korban kembali duduk dan menjelaskan bahwa sebelumnya Saudara Sofi menaik-naikkan alis mata seolah menantang dirinya sehingga terjadi teguran dan cekcok," ungkapnya.

Persoalan tersebut sempat diredam. Namun sekitar 15 menit kemudian, Syam Zaki alias Zaki datang menggunakan sepeda motor.

Zaki kemudian menghampiri korban sembari melontarkan perkataan menantang. Cekcok kembali terjadi hingga berujung pemukulan dan tarik-menarik antara keduanya.

Situasi semakin memanas setelah beberapa orang lainnya datang. Mereka yakni Jasri, Sofi, Asih, dan M Erik Saputra alias Putra. Istri korban berusaha melerai. Namun pengeroyokan justru terjadi.

Polisi menyebut Zaki beberapa kali memukul wajah korban. Sofi kemudian menarik baju korban hingga korban terjatuh terlentang. Saat korban sudah terjatuh, Putra disebut menendang tubuh korban.

Sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian datang untuk melerai. Pengeroyokan akhirnya berhenti.

Korban yang dalam kondisi lemas kemudian dibantu berdiri dan kembali duduk di kursi. Tak lama berselang, kondisi korban memburuk.

"Istri korban melihat korban mendengkur atau mengorok, bibirnya semakin menghitam, matanya mulai tertutup dan tubuhnya tidak bergerak lagi," kata Bayu berdasarkan hasil penyelidikan.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil ke RSU Selasih. Namun sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan.

Istri korban juga melihat sejumlah luka memar dan lebam pada wajah, leher, serta beberapa bagian tubuh korban.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiganya yakni Syam Zaki (22), M Erik Saputra alias Putra (20), dan Muhammad Sofia Sihombing alias Sofi alias Ucup (22).

Mereka ditangkap Tim URC Raga Satreskrim Polres Pelalawan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tak lama setelah kejadian.

Dari hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat. Pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

Polisi memperkirakan korban meninggal sekitar 2-8 jam sebelum pemeriksaan. Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkini

Terpopuler