Bupati Siak Minta Maaf soal Karhutla, Dorong Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

Senin, 07 September 2026 | 22:48:00 WIB
Bupati Siak. Afni Zulkifli.

SIAK (RA) - Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang kembali terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik akibat kebakaran yang terjadi di wilayah Siak maupun asap kiriman dari daerah lain.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Afni, Senin (7/9/2026), di tengah dirinya mengikuti pendidikan di Lemhannas. Meski berada di luar daerah, ia mengaku tetap memantau perkembangan penanganan Karhutla serta kondisi masyarakat di Kabupaten Siak.

"Ketika beberapa waktu ini rakyat Siak kembali harus merasakan dampak Karhutla, baik yang berasal dari Siak ataupun asap kiriman, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Afni.

Afni menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, penanganan kebakaran dan dampak asap terhadap warga tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

Hingga Senin, kata Afni, masih terdapat satu titik api yang dalam proses pemadaman. Lokasinya berada di Kecamatan Dayun, tepatnya di perbatasan Kampung Suka Mulia.

Sementara sejumlah titik api lainnya telah berhasil dipadamkan. Petugas masih melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut.

Afni mengapresiasi seluruh personel lintas institusi yang hingga kini masih berjibaku melakukan pemadaman. Menurutnya, pengendalian Karhutla membutuhkan kerja sama karena sebagian besar kawasan hutan di Siak berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Provinsi dan dukungan Forkopimda Kabupaten atas kolaborasi bersama. Terkhusus terima kasih kepada seluruh tim pemadam lintas institusi yang sudah berjibaku memadamkan Karhutla," ujar Afni.

Namun, bagi Afni, persoalan Karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Ia mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak, terutama terhadap dugaan pembukaan lahan secara ilegal yang mengarah pada indikasi kesengajaan.

Afni mengungkapkan, sejak awal menjabat sebagai Bupati Siak, dirinya telah mengeluarkan larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun kawasan IUP/HGU.

Meski demikian, ia mengaku masih menemukan penerbitan surat-surat tersebut secara masif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran sekaligus memperumit persoalan pengelolaan lahan.

Karena itu, Afni mendorong agar setelah kondisi Karhutla terkendali dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengurai akar persoalan, termasuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang harus bertanggung jawab.

"Harus ada yang bertanggung jawab setelah ini semua dapat diatasi. Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat," ucap Afni.

Afni berharap penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyentuh persoalan yang menjadi pemicu kebakaran.

Menurutnya, penguatan kewenangan dan peran pemerintah daerah menjadi penting agar perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal, termasuk memastikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

Terkini

Terpopuler