ROHIL (RA) - Pelarian IS alias M (29), buronan kasus pembakaran bot dan jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berakhir di Sumatera Utara (Sumut).
IS yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Tim Resmob Polres Rokan Hilir di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
IS diduga menyuruh orang lain membakar jaring ikan milik korban dengan iming-iming uang Rp3 juta.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pihaknya terus memburu tersangka meski keberadaannya diketahui berada di luar wilayah Riau.
"Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan," kata Aldi.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) dini hari.
Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan di depan rumah terbakar.
Korban bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mengecek lokasi. Mereka menemukan kain yang digulung dengan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.
Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar.
Akibat kejadian tersebut, empat bal jaring ikan di atas kapal milik korban mengalami kerusakan. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada IS alias M yang diduga menyuruh MES alias ES melakukan pembakaran.
IS disebut menjanjikan imbalan Rp3 juta kepada MES.
MES kemudian melakukan pembakaran pada 26 Maret 2026. Namun, bot dan jaring ikan milik korban hanya terbakar sebagian.
Karena itu, IS disebut hanya memberikan uang Rp1 juta kepada MES.
MES telah diproses dalam perkara terpisah. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Sementara IS ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan polisi.
Pengejaran terhadap IS kemudian dilakukan hingga wilayah Sumatera Utara.
Pada Rabu (2/9/2026), berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, Tim Resmob mendapat informasi bahwa IS berada di wilayah Kisaran.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang pernah ditempati IS. Namun, tersangka sudah tidak berada di lokasi.
Polisi selanjutnya menggali informasi dari pemilik kos dan melakukan pengembangan terhadap jaringan keluarga tersangka.
Hasilnya, polisi mendapat informasi IS berada di sebuah rumah milik AYU di Jalan Anggrek 2 Nomor 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Aldi.
Saat ini IS telah ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.