Wako Pekanbaru Keluarkan Instruksi Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Seluruh OPD hingga Lurah Dikerahkan

Ahad, 06 September 2026 | 11:08:00 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan instruksi khusus yang melibatkan seluruh jajaran Pemko, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga lurah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.

Instruksi itu ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Pekanbaru, Sabtu (5/9/2026), dan ditujukan kepada Sekda, para asisten, jajaran kepala OPD Pemko Pekanbaru, serta camat dan lurah se-Kota Pekanbaru.

Dalam instruksinya, Agung meminta seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan dan pengendalian Karhutla secara terkoordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sejumlah langkah yang wajib dilakukan antara lain memetakan wilayah rawan sebagai dasar penetapan prioritas pencegahan, menyiapkan personel dan sarana prasarana, termasuk sumber air, alat dan mesin pertanian serta alat berat.

Pemko juga diminta melakukan pemantauan wilayah rawan dengan memanfaatkan informasi cuaca, peringatan dini, titik panas, laporan lapangan dan sumber informasi lainnya.

Setiap laporan harus diterima dan diverifikasi untuk memastikan penanganan kejadian berlangsung cepat dan terkoordinasi. Pengerahan personel dan peralatan juga harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lokasi kejadian.

Selain penanganan kebakaran, instruksi tersebut juga menekankan penertiban aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemko juga diminta menangani dampak kesehatan dan lingkungan sesuai perkembangan kondisi, memenuhi dukungan lintas wilayah dan instansi, serta melakukan pencatatan dan pelaporan sebagai bahan pengendalian, evaluasi dan pengambilan keputusan.

Khusus kepada Sekda Pekanbaru, Agung menginstruksikan agar mengoordinasikan dan mengendalikan keterpaduan pelaksanaan, perencanaan, penganggaran dan dukungan sumber daya dalam pencegahan serta penanggulangan Karhutla.

Sekda juga diminta memimpin evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

"Sekda juga harus memberikan arahan terhadap permasalahan yang memerlukan penanganan lintas sektor dan melaporkan perkembangan pelaksanaan dan permasalahan strategis kepada Walikota," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru diminta mengoordinasikan tugas BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinkes, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, camat dan lurah.

Koordinasi juga mencakup kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, penertiban dan pelayanan kesehatan, termasuk dukungan dengan Pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota lainnya, TNI, Polri, BNPB, BMKG, kementerian/lembaga dan instansi vertikal lainnya sesuai kebutuhan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra juga bertugas mengoordinasikan penanganan kejadian yang membutuhkan dukungan lintas wilayah dan instansi serta melaporkan hasil pelaksanaan dan permasalahan kepada Sekda.

Kepala BPBD Kota Pekanbaru mendapat instruksi untuk mengoptimalkan Posko "Pekanbaru Siaga Karhutla" di Kantor BPBD Pekanbaru sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi dan pelaporan Karhutla.

BPBD diminta memantau wilayah rawan, titik panas, titik api, kondisi cuaca dan peringatan dini. Setiap informasi atau laporan kejadian juga harus diverifikasi.

Jika terjadi kebakaran, BPBD wajib mengerahkan personel dan peralatan untuk melakukan pemadaman, lokalisasi, pendinginan serta pemantauan lokasi hingga kondisi dinyatakan aman.

Kesiapan personel, kendaraan, peralatan pemadaman, pompa, sumber air dan sarana pendukung lainnya juga harus dipastikan.

BPBD juga diminta menyusun dan mengoordinasikan patroli di wilayah prioritas bersama Satpol PP, DPKP, camat dan lurah.

Peta wilayah rawan kebakaran harus disusun dan dimutakhirkan hingga tingkat kelurahan berdasarkan titik panas, riwayat kejadian, kondisi wilayah dan laporan kewilayahan.

BPBD juga mengoordinasikan penguatan pencegahan, patroli dan penanggulangan Karhutla bersama TNI dan Polri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, BPBD wajib menghimpun laporan harian seluruh kecamatan dan mengintegrasikannya dengan data wilayah rawan, cuaca, titik panas, kejadian, personel, peralatan, sumber air, tindakan penanganan dan dokumentasi.

Perkembangan kondisi Karhutla juga harus dilaporkan kepada Sekda. BPBD selanjutnya menyiapkan laporan pelaksanaan instruksi sebagai bahan laporan Wali Kota kepada Gubernur Riau paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu dalam keadaan darurat.

BPBD juga diminta menyiapkan jadwal dan bahan peninjauan lapangan Wali Kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terhadap posko, kesiapan personel dan peralatan, pelaksanaan penanganan serta wilayah rawan Karhutla.

Kepala Satpol PP Pekanbaru diperintahkan melakukan patroli di wilayah rawan pembakaran lahan sesuai peta BPBD.

Satpol PP juga harus memeriksa aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar berdasarkan hasil patroli maupun laporan masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, kegiatan harus dihentikan dan tindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut dilaporkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai bahan koordinasi dengan Polri dan mendukung pengamanan pelaksanaan penanggulangan kebakaran," jelasnya.

Kepala DPKP Pekanbaru diminta memastikan kesiapan kendaraan, mesin pompa, selang, alat pelindung diri dan peralatan pemadaman.

Regu, kendaraan dan peralatan juga harus ditetapkan dalam kondisi siap gerak. Sumber air yang dapat digunakan untuk pemadaman di wilayah rawan harus diinventarisasi.

Kesiapan dan kemampuan regu pemadam serta relawan masyarakat di wilayah rawan juga harus ditingkatkan.

Setelah menerima laporan kebakaran, regu dan peralatan diminta segera dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan hingga lokasi dinyatakan aman.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru diminta mendata kegiatan pertanian dan kelompok tani di wilayah rawan kebakaran.

Dinas juga harus mengidentifikasi kebutuhan alat dan mesin pertanian untuk mendukung pengolahan lahan tanpa membakar.

Alat dan mesin pertanian diinventarisasi berdasarkan jenis, jumlah, kondisi dan lokasi, kemudian difasilitasi pemanfaatannya sesuai kebutuhan.

Pendampingan kepada kelompok tani dalam pengolahan lahan tanpa membakar juga harus dilakukan.

"Sampaikan kebutuhan alat dan mesin pertanian yang belum tersedia kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan," jelasnya.

Dinas Kesehatan Pekanbaru mendapat tugas menyiapkan Puskesmas di wilayah terdampak Karhutla, termasuk memastikan kesiapan obat-obatan, masker, oksigen dan kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya.

Dinkes juga wajib memantau perkembangan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asap serta menghimpun data masyarakat terdampak dan pelayanan kesehatan yang telah diberikan.

Perkembangan dampak kesehatan dan kebutuhan penanganannya kemudian disampaikan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Kepala DLHK Pekanbaru diperintahkan melakukan pemantauan kualitas udara ketika terjadi peningkatan asap.

Hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan sebagai bahan pengambilan kebijakan.

DLHK juga diminta memantau kondisi lingkungan di lokasi kebakaran, mendata lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran dan menyiapkan rekomendasi penanganan dampak lingkungan.

Dinas PUPR Pekanbaru diminta menginventarisasi alat berat, kendaraan, pompa dan peralatan yang dapat digunakan untuk mendukung penanggulangan Karhutla.

Kesiapan alat berat, peralatan dan operator juga harus dipastikan sehingga dapat segera digerakkan ketika dibutuhkan.

"PUPR juga diminta mengerahkan alat berat dan peralatan berdasarkan kebutuhan penanganan, mendukung pembukaan akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau dan mendukung penyediaan akses menuju sumber air untuk keperluan pemadaman," jelasnya.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru juga mendapat tugas khusus.

Diskominfotiksan diminta menyebarluaskan informasi dan imbauan Pemko mengenai pencegahan kebakaran serta larangan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

Informasi mengenai kondisi Karhutla, kualitas udara, peringatan dini dan informasi penting lainnya juga harus disampaikan kepada masyarakat melalui media serta kanal informasi resmi Pemko.

Saat terjadi kebakaran atau kondisi asap, Diskominfotiksan harus memfasilitasi penyampaian informasi kepada masyarakat, termasuk mengenai layanan Pemko yang dapat diakses.

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus mengacu pada informasi dari perangkat daerah yang membidangi substansi terkait.

Para camat se-Kota Pekanbaru diminta mengaktifkan dan mengoptimalkan Posko Siaga Karhutla tingkat kecamatan sebagai pusat pemantauan, koordinasi, penanganan awal dan pelaporan.

Camat juga wajib melakukan penanganan awal dan pemadaman serta segera melaporkan kejadian kepada BPBD.

Lurah diminta melakukan pemantauan dan pengecekan setiap informasi titik panas, titik api, asap, aktivitas pembakaran maupun kejadian kebakaran di wilayah masing-masing.

Camat juga harus mengoordinasikan patroli, pencegahan dan penanggulangan Karhutla bersama Koramil dan Polsek setempat.

Wilayah rawan kebakaran di masing-masing kelurahan harus diidentifikasi dan dimutakhirkan, kemudian hasilnya disampaikan kepada BPBD.

Camat juga diminta menyosialisasikan larangan membakar hutan dan/atau lahan dalam keadaan darurat serta menyampaikan kebutuhan personel, peralatan dan dukungan penanganan kepada BPBD.

"Camat juga menghimpun laporan seluruh kelurahan dan menyampaikan laporan harian kondisi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan kepada BPBD Pekanbaru," jelasnya.

Sementara lurah diminta mendata lahan rawan terbakar beserta pemilik atau pengelola lahan yang dapat dihubungi.

Lurah juga harus menyampaikan kepada pemilik atau pengelola lahan agar menjaga dan membersihkan lahannya tanpa melakukan pembukaan atau pembersihan dengan cara membakar.

Pemantauan dilakukan terhadap lahan kosong, semak belukar, lokasi yang pernah terbakar dan lokasi rawan lainnya.

Lurah juga wajib menerima dan melakukan pengecekan awal laporan masyarakat terkait asap, titik api, aktivitas pembakaran atau kejadian Karhutla.

Penanganan awal dan pemadaman dilakukan di tingkat kelurahan sebelum kejadian segera dilaporkan kepada camat.

RT, RW dan masyarakat juga diminta digerakkan untuk melakukan pencegahan, pemantauan dan penanganan awal Karhutla.

Kepala Bappeda Kota Pekanbaru diminta mengidentifikasi program dan kegiatan perangkat daerah yang dapat mendukung pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Perencanaan antarperangkat daerah harus diselaraskan agar saling mendukung dan tidak tumpang tindih.

Bappeda juga diminta menyiapkan bahan perencanaan terhadap kebutuhan penanganan yang memerlukan dukungan lintas perangkat daerah maupun pelaksanaan secara berkelanjutan.

Sementara Kepala BPKAD Pekanbaru diminta memfasilitasi dukungan penganggaran untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPKAD juga harus mengidentifikasi ketersediaan anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan, termasuk dalam keadaan darurat.

"Diinstruksikan juga memfasilitasi pemanfaatan barang milik daerah yang diperlukan untuk mendukung penanggulangan dan pencegahan Karhutla," jelasnya.

Instruksi Wali Kota tersebut juga menempatkan Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Sumber Daya Alam pada posisi penting.

Bagian Tata Pemerintahan diminta memfasilitasi koordinasi camat dan lurah serta penyampaian arahan, kebijakan dan informasi pelaksanaan instruksi.

Bagian Hukum diminta menginventarisasi dan menelaah produk hukum daerah yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta menyiapkan penyempurnaan atau pembentukan produk hukum apabila diperlukan.

"Serta memberikan telaahan hukum terhadap kebijakan dan tindakan Pemko dalam pelaksanaan Instruksi ini," jelasnya.

Sedangkan Bagian Sumber Daya Alam diminta menyusun dan memutakhirkan profil sumber daya alam pada wilayah rawan kebakaran.

Profil tersebut paling sedikit memuat kondisi dan pemanfaatan hutan dan lahan, karakteristik lahan gambut, kegiatan perkebunan, pemanfaatan atau penguasaan lahan, kegiatan usaha serta perizinan atau persetujuan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Bagian SDA juga diminta mengidentifikasi keterkaitan kondisi dan pemanfaatan SDA dengan permasalahan Karhutla serta menyajikan hasil profil dan identifikasi permasalahan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai bahan koordinasi lebih lanjut.

Pada akhirnya, Sekda Pekanbaru diminta mengevaluasi pelaksanaan instruksi tersebut secara berkala dan melaporkannya kepada Wali Kota.

"Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada APBD Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler