PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu bulan penuh, terhitung 1-31 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebutkan tidak ada lagi perpanjangan atas program tersebut.
"Sudah berakhir hari ini, tak ada lagi perpanjangan. Kan sudah kita berikan sebagai kado Hari Jadi Riau kepada masyarakat, agar bisa masyarakat melunasi pajak tanpa membayar denda," kata SF Hariyanto, Senin (31/8/2026).
Dikatakannya, jika perpanjangan terus dilakukan, dikhawatirkan masyarakat akan terus menunggu penghapusan denda pajak dalam membayar kewajiban.
"Kalau kita perpanjang terus, nanti masyarakat jadi malas membayar pajak tepat waktu. Kalau memang menunggak, kan ada denda, dan jika dibayarkan, bertambah juga PAD kita," ungkapnya.
Sebelumnya, program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut diambil sebagai bagian dari rangkaian semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.
Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.
"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, Rabu (22/7/2026).
Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan akan mulai dibuka secara serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.