4 Pelaku Karhutla di Kampar Diamankan, 17 Hektare Lahan Terbakar

Senin, 31 Agustus 2026 | 11:42:34 WIB
Konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

KAMPAR (RA) - Polres Kampar mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam tiga bulan terakhir, polisi mengamankan empat orang yang diduga menyebabkan kebakaran dengan total luas lahan mencapai 17 hektare.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kapolres Kampar mengatakan empat pelaku tersebut diamankan dalam sejumlah kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambang.

"Akibatnya, 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya sangat merugikan dan dirasakan masyarakat, khususnya di Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti bandara," ujar Boby.

Boby mengatakan seluruh titik api yang menjadi lokasi penanganan berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Meski demikian, personel masih melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.

"Hingga saat ini api berhasil dipadamkan. Namun, tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah karhutla," katanya.

Menurut Boby, upaya pencegahan juga dilakukan di wilayah hukum Polres Kampar lainnya, seperti Kecamatan Siak Hulu dan Tapung.

Tim gabungan bergerak cepat ketika menemukan adanya titik api sehingga kebakaran dapat dicegah agar tidak meluas.

"Namun sampai saat ini kita terus melakukan monitoring di titik-titik yang rawan kebakaran," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya berinisial S, Z dan N.

S diketahui merupakan mantan guru, sedangkan Z bekerja sebagai penjaga sekolah. Sementara N diduga melakukan kelalaian saat membersihkan lahan.

Menurut I Gede, kasus yang melibatkan N menjadi salah satu kebakaran dengan dampak lahan cukup luas, yakni sekitar 15 hektare.

"Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan melakukan proses balik nama lahan tersebut. Namun, api tidak bisa dikontrol sehingga mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar," jelas I Gede.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah kebakaran terjadi hingga akhirnya N diamankan dan diproses secara hukum.

Kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang bekerja sebagai penjaga sekolah.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, R diduga lalai setelah membakar sampah di dalam tong sampah sekolah. Setelah menyalakan api, R meninggalkan lokasi.

Api kemudian merambat dari sekitar tong sampah menuju lahan di sekitar sekolah.

"Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi sehingga api merambat ke lahan di sebelahnya," ujar Aulia.

Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun.

Mendapat laporan, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman.

"Setelah itu, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diketahui bahwa yang membakar sampah tersebut adalah pelaku R," tambah Aulia.

Dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi mengamankan para pelaku dan beberapa barang bukti, di antaranya kayu bekas terbakar dan mancis.

Keempat pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Polres Kampar memastikan patroli dan pemantauan terhadap wilayah rawan karhutla terus dilakukan. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama pembakaran lahan maupun sampah secara terbuka.

Terkini

Terpopuler