ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka.
Pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan selama periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Polisi turut menyita ratusan gram narkotika dari berbagai jenis sebagai barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (31/8/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, KBO Satresnarkoba Iptu Lukfi Nareri dan Kasi Humas Ipda Didi Sofyan.
Dari 66 tersangka yang diamankan, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dewasa. Kemudian 13 perempuan dewasa dan satu orang anak perempuan.
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja dan 7 butir ekstasi.
Dari total 48 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Rohil menangani 21 perkara dengan 33 tersangka.
Sementara kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polsek dan Satpolair yang berada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Pengungkapan dilakukan oleh sejumlah satuan kewilayahan, di antaranya Polsek Bagan Sinembah, Polsek Bangko, Polsek Pujud, Polsek Kubu, Polsek Panipahan, Polsek Bangko Pusako, Polsek Rimba Melintang, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polsek Batu Hampar, Polsek Simpang Kanan dan Satpolair.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Aldi.
Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting bagi polisi dalam mengungkap penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.
"Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.