Pemko Pekanbaru Beri SP3 ke PT. AAS, Pengelolaan Pasar Bawah Siap Diambil Alih

Ahad, 23 Agustus 2026 | 09:41:00 WIB
Kondisi bangunan Pasar Bawah belum rampung

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Pengelola diminta segera menuntaskan pekerjaan pembangunan revitalisasi pasar wisata tersebut. Jika tidak, kerja sama terancam diputus.

Langkah tegas ini diambil Pemko Pekanbaru setelah pembangunan revitalisasi Pasar Bawah hingga kini belum juga tuntas. Padahal, berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati, pekerjaan revitalisasi tersebut seharusnya sudah rampung pada 2025 lalu.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan seluruh langkah yang diambil pemerintah daerah dilakukan berdasarkan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.

"Semua (keputusan) kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri nomor 19 tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," kata Zulhelmi Arifin, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, dalam kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT AAS, terdapat keterlambatan pengoperasian Pasar Bawah karena pekerjaan revitalisasi yang tak kunjung dituntaskan.

Kondisi tersebut membuat Wali Kota Pekanbaru menegaskan perlunya kepastian mengenai kapan pembangunan dapat diselesaikan, sehingga ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah dapat kembali menempati dan menggunakan pasar tersebut untuk berjualan.

"Hal itu menimbulkan beberapa langkah-langkah yang harus kami lakukan administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak, kita baru saja layangkan SP3. Untuk menjamin pedagang ini kapan berjualan," tegas pria yang akrab disapa Ami tersebut.

Menurut Ami, langkah tegas berupa pemberian SP3 juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian daerah. Sebab, keterlambatan pembangunan dapat berdampak terhadap berbagai pihak, termasuk para pedagang yang telah menunggu kepastian pengoperasian kembali pasar tersebut.

Ia menyebut PT AAS merupakan mitra Pemko Pekanbaru sehingga pemerintah tetap memiliki komitmen untuk membantu mempercepat penyelesaian pembangunan. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal yang melanggar perjanjian kerja sama, Pemko Pekanbaru harus memberikan sanksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.

Ami menegaskan, setelah SP3 diberikan, Pemko Pekanbaru akan melihat perkembangan pembangunan Pasar Bawah. Jika tidak ada kemajuan yang berarti, pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya berupa pemutusan kontrak kerja sama.

Jika kontrak diputus, pengelolaan Pasar Bawah akan kembali diambil alih oleh Pemko Pekanbaru.

Meski demikian, Ami mengatakan pemerintah sebenarnya tidak menginginkan terjadinya pemutusan kontrak. Namun, apabila perjanjian kerja sama dilanggar, maka konsekuensi sesuai ketentuan kontrak harus dijalankan.

"Artinya ini terakhir, kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler