JAKARTA (RA) – Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan seorang ahli dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/8/2026). Dalam agenda tersebut, penyidik memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas tujuh pihak swasta dan satu saksi dari pihak perbankan, serta seorang ahli.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan untuk mengusut perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tersebut.
"Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik," kata Anang, Selasa (18/8/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.
Menurut Anang, proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejaksaan Agung juga menegaskan penyidikan tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anang.
Pemeriksaan delapan saksi dan seorang ahli tersebut menjadi bagian dari upaya Tim Sembilan untuk memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.