Polda Riau Bongkar Perdagangan Emas PETI Kuansing-Kampar, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:47:00 WIB
Polda Riau bongkar perdagangan emas PETI Kuansing-Kampar di toko mas Syafira.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke toko emas di Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai perdagangan emas hasil tambang ilegal, mulai dari pemodal hingga pihak yang menerima dan menjual kembali emas tersebut.

Kedua tersangka yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan transaksi emas hasil PETI sebanyak 712,44 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp1,578 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 388,31 gram perhiasan emas, uang tunai Rp972,8 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas dari Toko Emas Syafira Jewelry.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa penanganan PETI tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi penambangan.

"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Kombes Ade, Selasa (18/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada 8 Agustus 2026.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKBP Teddy Ardian kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

"Dari penyelidikan awal kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI," ujar Ade.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menelusuri transaksi yang dilakukan DI. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, polisi menemukan adanya transaksi penjualan emas hasil PETI yang mengarah kepada BD.

Transaksi tersebut diketahui dilakukan melalui tiga rekening milik DI dan telah berlangsung sejak Mei 2026.

Dalam periode tersebut, total emas hasil tambang yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Berbekal temuan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry, Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dan menyita 388,31 gram perhiasan emas serta uang tunai sebesar Rp972,8 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas, buku tabungan, buku catatan penjualan dan dokumen transaksi yang mencatat aktivitas perdagangan sepanjang 2025 hingga 2026.

"Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima," jelas Ade.

Menurut Ade, penyidik masih mendalami keterkaitan antara barang bukti dan transaksi untuk mengungkap keseluruhan jaringan perdagangan emas hasil PETI tersebut.

"Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD," ujarnya.

Polda Riau tidak hanya melakukan penyitaan terhadap emas dan uang tunai. Penyidik kini menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dokumen transaksi yang diamankan akan dianalisis untuk memetakan sumber dana, penerima dana, pergerakan uang hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," kata Ade.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep Green Financial Crime, yakni memburu keuntungan finansial di balik kejahatan lingkungan dengan pendekatan following the money.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pekerja di lokasi tambang, tetapi juga kepada pihak yang diduga mendanai, menerima, mengolah hingga menikmati hasil dari kejahatan lingkungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keduanya juga dijerat ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Ade menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan konsep Green Policing untuk menangani berbagai bentuk kejahatan lingkungan.

"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegasnya.

Polda Riau memastikan penindakan terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan, mulai dari PETI, illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan.

"Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya," tuturnya.

Tags

Terkini

Terpopuler