PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru angkat bicara terkait polemik alih kelola ratusan bangunan kantor dan toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Sebanyak 133 bangunan Kanto kini telah diserahterimakan pengelolaannya dari PT Makmur Papan Permata (MPP) kepada Pemko Pekanbaru.
Pemerintah memastikan pengelolaan aset tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan secara rinci kronologis pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemko Pekanbaru dengan PT MPP.
Menurutnya, kerja sama tersebut bermula dari perjanjian antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dengan PT MPP tentang Pembangunan Peremajaan Pasar Pusat Sukaramai Nomor 270-WK/1996 dan Nomor 018/MPP/XI/1996 yang dibuat pada 30 November 1999.
Dalam perjanjian tersebut, jangka waktu pemanfaatan ditetapkan selama 25 tahun dan berakhir pada 9 Februari 2026.
Perjanjian juga mengatur bahwa setelah jangka waktu pemanfaatan berakhir, hak atas tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya kembali sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Kota Pekanbaru selaku pemegang Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut.
"Pada 9 Februari 2026, sebanyak 133 unit bangunan Kantor dan Toko (Kanto) dengan luas tanah 10.065 meter persegi telah diserahkan oleh PT MPP kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan telah tercatat sebagai aset Pemda," kata Zulhelmi Arifin, Sabtu (15/8/2026).
Lalu setelah aset tersebut kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru, pemerintah kemudian mengambil kebijakan terkait pemanfaatannya. Pemko berencana menyewakan bangunan Kanto tersebut dengan memberikan prioritas kepada para pedagang yang sebelumnya menempati bangunan itu.
Namun, dalam prosesnya, Pemko Pekanbaru bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan konsultasi terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemko setelah berakhirnya jangka waktu pemanfaatan BMD.
Konsultasi dilakukan secara terpisah. Pemko Pekanbaru melaksanakan konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah pada 27 Juli 2026. Sementara Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan konsultasi pada 7 Agustus 2026.
Tak hanya dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah, Pemko Pekanbaru juga telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian Resor (Polres), Pengadilan Negeri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemko Pekanbaru memastikan proses pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulhelmi kemudian menjabarkan sejumlah ketentuan terkait HGB di atas HPL atas nama pemerintah daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah milik daerah.
Pertama, jangka waktu Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Pasal 229 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Kedua, pengaturan mengenai Hak Pengelolaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah selaku pemegang HPL untuk menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL.
"Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan untuk digunakan sendiri maupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Penyerahan pemanfaatan bagian tanah HPL kepada pihak ketiga dilakukan melalui perjanjian pemanfaatan tanah," jelas pria yang akrab disapa Ami ini.
Di atas tanah HPL yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya, dapat diberikan HGB.
Ketiga, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Keempat, HGB juga dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Kelima, HGB yang berdiri di atas Tanah Negara dan Tanah HPL diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. HGB tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Namun, ketentuan mengenai jangka waktu HGB tersebut tetap perlu dikaitkan dengan perjanjian BGS. Sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, jangka waktu BGS paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani.
"Dengan berakhirnya jangka waktu BGS, hasil BGS berupa bangunan, sarana, dan fasilitas menjadi Barang Milik Daerah (BMD) sejak diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian," ulasnya.
Dengan demikian, pengaturan HGB di atas HPL milik pemerintah daerah tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai pemanfaatan tanah, jangka waktu perjanjian BGS, serta status aset daerah setelah berakhirnya kerja sama.
"Kami menegaskan, berbagai konsultasi dan kajian yang dilakukan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan aset di kawasan STC berjalan tertib, sesuai aturan, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset daerah ke depan," pungkasnya.