PWI Riau Ingatkan Wartawan Segera Reaktivasi KTA

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:44:11 WIB
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau, Bambang Irawan Syahputra.

RIAU (RA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengingatkan seluruh wartawan pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI untuk segera memproses reaktivasi kartu keanggotaannya.

Program tersebut merupakan kebijakan transisi secara nasional yang bertujuan memastikan keanggotaan PWI berlangsung tertib, seragam, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi PWI.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan program reaktivasi KTA tersebut memiliki batas waktu pengajuan hingga 30 September 2026.

"Kita mengingatkan para wartawan untuk melakukan reaktivasi KTA, baik peningkatan status dari KTA Muda menjadi KTA Biasa maupun perpanjangan KTA. Pengajuan dilakukan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaan," jelas Bambang, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan permohonan reaktivasi telah dibuka sejak 3 Agustus 2026 dan akan berakhir pada 30 September 2026.

"Pengajuan permohonan dilaksanakan mulai 3 Agustus sampai dengan 30 September 2026," paparnya.

Bambang menyebutkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wartawan yang mengajukan reaktivasi KTA.

Di antaranya masih aktif menjalankan profesi sebagai wartawan pada perusahaan pers berbadan hukum serta memperoleh surat pengantar dari pemimpin redaksi atau penanggung jawab perusahaan pers.

Pemohon juga wajib menyertakan surat keterangan masih aktif bekerja sebagai wartawan, memenuhi persyaratan administrasi sesuai AD, ART dan Peraturan Organisasi tentang KTA serta pedoman pelaksanaan kebijakan Reaktivasi KTA PWI.

Selain itu, pemohon wajib mengisi formulir permohonan reaktivasi secara digital atau melalui media lain yang ditetapkan Tim Satgas Reaktivasi KTA PWI.

"Pengajuan dapat dilakukan di kabupaten/kota sesuai domisili keanggotaan. Bagi anggota yang berdomisili di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota yang telah terbentuk kepengurusannya, dapat mengajukan permohonan ke PWI Provinsi," tegas Bambang.

Menurutnya, seluruh berkas yang diajukan nantinya akan melalui proses verifikasi oleh Satgas Reaktivasi KTA PWI.

Sebelum berkas diteruskan ke tingkat pusat, dokumen pemohon terlebih dahulu ditinjau untuk mendapatkan persetujuan Dewan Kehormatan PWI di tingkat provinsi.

"Setelah melalui serangkaian verifikasi oleh satgas, nantinya akan dilakukan penerbitan KTA baru secara seragam," ujarnya.

Bambang menambahkan, KTA hasil reaktivasi tersebut dijadwalkan diterbitkan pada 9 Februari 2027.

"KTA ini akan diterbitkan pada 9 Februari 2027 dan mempunyai kekuatan administrasi yang sama dengan mekanisme reguler. Pemegang KTA tentu memiliki hak pilih dalam konferensi PWI sesuai ketentuan," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler