PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Pekanbaru agar memberikan pelayanan yang baik dan setara kepada seluruh pasien, baik pengguna BPJS maupun pasien non-BPJS.
Diskes menegaskan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan kesehatan hanya karena status kepesertaan pasien. Seluruh pasien wajib mendapatkan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS atau tidak," tegas Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi, Rabu (12/8/2026).
Deddy mengatakan, masyarakat atau pasien pengguna BPJS yang mengalami kendala saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit dapat segera melaporkannya kepada Diskes Pekanbaru.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Diskes memastikan persoalan yang dialami pasien akan dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
"Jika ada kendala silakan lapor ke kami, kita akan selesaikan," ujarnya.
Deddy mencontohkan, Diskes Pekanbaru sebelumnya telah menyelesaikan persoalan pelayanan terhadap seorang anak yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Mulia.
"Semalam juga kita sudah selesaikan Rumah Sakit Budi Mulia, ada anak yang dirawat tanpa BPJS selama 9 hari. Dan itu sudah kita koordinasikan dengan Budi Mulia dan kita pulangkan," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru melalui Diskes akan terus memastikan seluruh rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan status BPJS maupun non-BPJS.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru memperoleh hak pelayanan yang layak dan sesuai dengan standar yang berlaku.