Didakwa Pasal 262 KUHP, Kasus Pengeroyokan di Bengkalis Hanya Hadirkan 1 Terdakwa

Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:03:01 WIB
Sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, Selasa (11/8/2026).

BENGKALIS (RA) - Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, Selasa (11/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Abdul Rahman didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena dalam uraian dakwaan disebutkan adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Namun, dalam persidangan hanya Abdul Rahman yang dihadirkan sebagai terdakwa.

Tidak disebutkan adanya pelaku lain yang ditetapkan sebagai terdakwa maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan kuasa hukum terdakwa, Farizal. Ia menilai penerapan Pasal 262 KUHP dalam perkara yang hanya menghadirkan satu orang terdakwa menimbulkan pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dalam proses persidangan.

"Pasal 262 KUHPidana, tapi tersangkanya satu orang," ujar Farizal usai persidangan.

Perkara tersebut bermula pada 2 Mei 2026. Saat itu terjadi perselisihan antara pelapor dengan seorang pengemudi Toyota Avanza berwarna hitam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian, Bengkalis.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, pelapor mengaku dipukul terdakwa setelah sebelumnya terjadi cekcok.

Pelapor kemudian melakukan perlawanan hingga Abdul Rahman terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, menurut uraian dakwaan, sejumlah rekan terdakwa kemudian datang dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang menggunakan benda keras hingga korban terjatuh.

Korban kemudian disebut kembali mendapat pukulan dari arah depan. Ia juga diduga dipukul pada bagian wajah dan diinjak hingga kehilangan kesadaran.

Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka.

Di antaranya robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan pada bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga proses hukumnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara berdasarkan dakwaan JPU.

Sementara itu, Abdul Rahman masih berstatus sebagai terdakwa dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku.

Terkini

Terpopuler