KEPRI (RA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui inovasi IDEPAS (Imigrasi DElivery PASpor) yang memungkinkan paspor diantarkan langsung ke alamat pemohon.
Layanan tersebut hadir melalui kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang.
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Baharuddin, mengatakan inovasi IDEPAS dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan seluruh tahapan permohonan paspor.
Menurutnya, melalui layanan tersebut pemohon tidak perlu kembali mendatangi kantor imigrasi hanya untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan.
“Dengan adanya IDEPAS ini, masyarakat yang sudah selesai menjalani proses wawancara dan pengambilan biometrik tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk mengambil paspor. Paspor dapat dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang telah disepakati,” ujar Baharuddin.
Baharuddin menjelaskan, paspor yang telah selesai diproses akan diserahkan untuk dikirimkan oleh petugas PT Pos Indonesia. Pengantaran dilakukan ke alamat domisili atau lokasi tujuan yang ditentukan oleh pemohon.
Untuk biaya pengiriman, kata Baharuddin, pemohon dikenakan ongkos kirim sesuai dengan tarif resmi yang berlaku di PT Pos Indonesia.
“Untuk biaya pengiriman mengikuti tarif resmi PT Pos Indonesia dan disesuaikan dengan jarak tujuan. Jadi mekanismenya jelas dan transparan,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran IDEPAS diharapkan dapat memberikan efisiensi waktu dan tenaga bagi masyarakat, khususnya pemohon yang memiliki kesibukan atau berdomisili cukup jauh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
“Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan nyaman bagi masyarakat. Kami ingin pelayanan imigrasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Baharuddin.
Kerja sama dengan PT Pos Indonesia tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Dengan layanan IDEPAS, masyarakat kini memiliki alternatif untuk menerima paspor tanpa harus kembali ke kantor imigrasi setelah dokumen perjalanan tersebut selesai diterbitkan.